PAJAK DAERAH

Opsen Pajak Daerah, Pemda Perlu Saling Bersinergi Peran dan Pendanaan

Dian Kurniati | Senin, 14 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Opsen Pajak Daerah, Pemda Perlu Saling Bersinergi Peran dan Pendanaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota saling bersinergi untuk melaksanakan kebijakan opsen pajak daerah.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rizki Widiasmoro mengatakan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur 3 jenis opsen yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Ketiga opsen tersebut bakal diberlakukan pada tahun depan.

"Sinergi ini melalui role sharing atau berbagi peran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan juga cost sharing atau pendanaan," katanya, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Rizki mengatakan ppsen PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang merupakan kewenangan provinsi.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan sebesar 66%, sedangkan opsen pajak MBLB telah ditetapkan sebesar 25%.

Ketentuan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB bakal diatur dalam peraturan gubernur, sedangkan aturan lebih lanjut soal opsen pajak MBLB akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota. Menurutnya, dalam peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota ini dapat pula diatur mengenai bentuk sinergi yang bakal dijalankan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dia menjelaskan terdapat 7 jenis sinergi yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pertama, sinergi untuk melaksanakan sosialisasi mengenai pajak daerah. Hal ini antara lain dilakukan dengan menyebarluaskan informasi melalui media sosial, reklame, atau media massa.

Kedua, sinergi untuk optimalisasi pendataan objek pajak daerah. Pada kegiatan ini, pemerintah kabupaten/kota dapat melainkan peran besar karena lebih memahami wilayah masing-masing.

"Kayaknya [pemerintah kabupaten/kota] yang paham atau mengerti kendaraan sampai ke tingkat pelosok daerah atau kampung-kampung. Saya yakin provinsi tidak bisa sendiri dalam melakukan pendataan," ujarnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ketiga, sinergi rekonsiliasi pajak dan opsen pajak daerah guna menyelesaikan kendala yang dihadapi di lapangan. Keempat, sinergi pengadaan sarana dan prasarana, antara lain pemerintah kabupaten/kota menyediakan infrastruktur pembayaran pajak di daerah seperti Samsat keliling beserta kelengkapan dan modifikasinya.

Kelima, sinergi operasi gabungan dan penagihan pajak daerah. Selain pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sinergi juga dapat melibatkan Korlantas Polri dan dan Jasa Raharja.

Keenam, sinergi pemberian apresiasi kepada wajib pajak patuh. Ketujuh, sinergi sinergi peningkatan kapasitas sumber daya manusia karena perbaikan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola pajak dan retribusi juga berdampak pada penerimaan yang dihimpun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra