PAJAK DAERAH

Opsen Pajak Daerah, Pemda Perlu Saling Bersinergi Peran dan Pendanaan

Dian Kurniati | Senin, 14 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Opsen Pajak Daerah, Pemda Perlu Saling Bersinergi Peran dan Pendanaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota saling bersinergi untuk melaksanakan kebijakan opsen pajak daerah.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rizki Widiasmoro mengatakan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur 3 jenis opsen yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Ketiga opsen tersebut bakal diberlakukan pada tahun depan.

"Sinergi ini melalui role sharing atau berbagi peran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan juga cost sharing atau pendanaan," katanya, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Rizki mengatakan ppsen PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang merupakan kewenangan provinsi.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan sebesar 66%, sedangkan opsen pajak MBLB telah ditetapkan sebesar 25%.

Ketentuan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB bakal diatur dalam peraturan gubernur, sedangkan aturan lebih lanjut soal opsen pajak MBLB akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota. Menurutnya, dalam peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota ini dapat pula diatur mengenai bentuk sinergi yang bakal dijalankan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dia menjelaskan terdapat 7 jenis sinergi yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pertama, sinergi untuk melaksanakan sosialisasi mengenai pajak daerah. Hal ini antara lain dilakukan dengan menyebarluaskan informasi melalui media sosial, reklame, atau media massa.

Kedua, sinergi untuk optimalisasi pendataan objek pajak daerah. Pada kegiatan ini, pemerintah kabupaten/kota dapat melainkan peran besar karena lebih memahami wilayah masing-masing.

"Kayaknya [pemerintah kabupaten/kota] yang paham atau mengerti kendaraan sampai ke tingkat pelosok daerah atau kampung-kampung. Saya yakin provinsi tidak bisa sendiri dalam melakukan pendataan," ujarnya.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Ketiga, sinergi rekonsiliasi pajak dan opsen pajak daerah guna menyelesaikan kendala yang dihadapi di lapangan. Keempat, sinergi pengadaan sarana dan prasarana, antara lain pemerintah kabupaten/kota menyediakan infrastruktur pembayaran pajak di daerah seperti Samsat keliling beserta kelengkapan dan modifikasinya.

Kelima, sinergi operasi gabungan dan penagihan pajak daerah. Selain pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sinergi juga dapat melibatkan Korlantas Polri dan dan Jasa Raharja.

Keenam, sinergi pemberian apresiasi kepada wajib pajak patuh. Ketujuh, sinergi sinergi peningkatan kapasitas sumber daya manusia karena perbaikan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola pajak dan retribusi juga berdampak pada penerimaan yang dihimpun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP