PROVINSI SULAWESI SELATAN

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Ditiadakan Selama Pandemi Corona

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 12:17 WIB
Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Ditiadakan Selama Pandemi Corona

Operasi pajak kendaraan di Sulawesi Selatan (Foto: Bapenda Sulsel).

MAKASSAR, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak lagi melaksanakan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor melalui operasi penertiban rutin selama pandemi virus Corona, sehingga berdampak terhadap pendapatan daerah.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur mengatakan pembatasan sosial di masyarakat karena pandemi Corona membuat operasi itu ditiadakan untuk sementara waktu.

“Sejak Maret 2020 tidak ada kegiatan penertiban lagi. Sampai berakhirnya masa darurat covid-19 sesuai penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB),” kata Yani, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Imbas penghentian operasi, lanjut Yani, membuat pendapatan asli daerah terganggu. Hal itu dikarenakan kontribusi pemasukan dari pajak kendaraan bermotor (PKB), termasuk dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terbilang besar.

“Saat ini kami hanya bisa menerima, tidak mungkin melakukan penagihan secara proaktif karena ruang gerak terbatas. Kami benar-benar hanya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” tuturnya.

Bukan tanpa sebab Yani berharap warga membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, pemerintah saat ini membutuhkan banyak dana untuk penanganan Covid-19 mulai dari pencegahan, pengobatan hingga penyediaan jaminan bantuan sosial.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Demi memudahkan warga membayar pajak, Bapenda Sulsel memaksimalkan pelayanan pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat Sulsel. Tak hanya itu, kantor unit samsat yang tersebar di berbagai daerah juga tetap dibuka.

“PKB dan BBNKB adalah primadona PAD di Sulsel. Saat ini, PKB dan BBNKB benar-benar menjadi harapan pemerintah daerah dan masyarakat, terutama untuk membiayai pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ujar Yani dilansir dari beritakotamakassar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh tak menampik pendapatan daerah anjlok di tengah wabah Covid-19, terutama mulai April 2020.

Sepanjang kuartal pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak daerah di Sulawesi Selatan mencapai Rp744,94 miliar atau 19% dari target tahun ini Rp3,849 triliun. Capaian ini khusus realisasi pada 5 sektor pajak yang dikelola Bapenda Sulsel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra