KPP PRATAMA KENDARI

One on One Lagi, Petugas Pajak Datangi WP Berisiko Kepatuhan Tinggi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 17:30 WIB
One on One Lagi, Petugas Pajak Datangi WP Berisiko Kepatuhan Tinggi

Petugas KPP Pratama Kendari memberikan penyuluhan One on One. (foto: Ditjen Pajak)

KENDARI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan upaya pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. KPP Pratama Kendari di Sulawesi Tenggara misalnya, melakukan edukasi perpajakan secara One on One terhadap wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi.

Dikutip dari siaran pers DJP, Rabu (2/2/2022), petugas dari KPP Pratama Kendari mendatangi lokasi usaha wajib pajak di Kelurahan Bende, Kota Kendari. Penyuluhan secara tatap muka ini dilakukan berdasarkan Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Penyuluhan pada aplikasi SISULUH yang dijalankan DJP.

"Adapun sasaran edukasi kali ini, wajib pajak dengan perubahan perilaku yang memiliki risiko kepatuhan tinggi," tulis KPP Pratama Kendari dalam rilisnya.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Petugas pajak juga memanfaatkan penyuluhan One on One ini dengan menjelaskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 kepada wajib pajak. Otoritas berharap penyuluhan tatap muka ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Sebagai informasi, CRM digunakan DJP untuk melakukan pengawasan baik dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan.

CRM juga akan digunakan untuk menjalankan post audit terkait implementasi pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Dengan CRM, otoritas bisa menggolongkan kriteria wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya. Alhasil, perlakuan terhadap masing-masing wajib pajak cenderung berbeda.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Melalui serangkaian proses CRM akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara lebih sederhana, CRM dapat diartikan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku WP dan kapasitas sumber daya yang dimiliki. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Februari 2022 | 14:28 WIB

semoga, bagi saya khususnya ( klu resiko rendah), ada juga beberapa perlakuan berupa email masuk harian yang bersifat spirituativ, konstruktif dan informatif, Terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini