KPP PRATAMA KENDARI

One on One Lagi, Petugas Pajak Datangi WP Berisiko Kepatuhan Tinggi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 17:30 WIB
One on One Lagi, Petugas Pajak Datangi WP Berisiko Kepatuhan Tinggi

Petugas KPP Pratama Kendari memberikan penyuluhan One on One. (foto: Ditjen Pajak)

KENDARI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan upaya pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. KPP Pratama Kendari di Sulawesi Tenggara misalnya, melakukan edukasi perpajakan secara One on One terhadap wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi.

Dikutip dari siaran pers DJP, Rabu (2/2/2022), petugas dari KPP Pratama Kendari mendatangi lokasi usaha wajib pajak di Kelurahan Bende, Kota Kendari. Penyuluhan secara tatap muka ini dilakukan berdasarkan Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Penyuluhan pada aplikasi SISULUH yang dijalankan DJP.

"Adapun sasaran edukasi kali ini, wajib pajak dengan perubahan perilaku yang memiliki risiko kepatuhan tinggi," tulis KPP Pratama Kendari dalam rilisnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Petugas pajak juga memanfaatkan penyuluhan One on One ini dengan menjelaskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 kepada wajib pajak. Otoritas berharap penyuluhan tatap muka ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Sebagai informasi, CRM digunakan DJP untuk melakukan pengawasan baik dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan.

CRM juga akan digunakan untuk menjalankan post audit terkait implementasi pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Dengan CRM, otoritas bisa menggolongkan kriteria wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya. Alhasil, perlakuan terhadap masing-masing wajib pajak cenderung berbeda.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Melalui serangkaian proses CRM akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara lebih sederhana, CRM dapat diartikan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku WP dan kapasitas sumber daya yang dimiliki. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Februari 2022 | 14:28 WIB

semoga, bagi saya khususnya ( klu resiko rendah), ada juga beberapa perlakuan berupa email masuk harian yang bersifat spirituativ, konstruktif dan informatif, Terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN