KPP PRATAMA PAMEKASAN

One on One dengan Wajib Pajak, Fiskus Datangi Pabrik Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Oktober 2022 | 07:00 WIB
One on One dengan Wajib Pajak, Fiskus Datangi Pabrik Rokok

Ilustrasi.

PAMEKASAN, DDTCNews – KPP Pratama Pamekasan mengadakan pendampingan secara one on one dalam rangka memberikan edukasi secara perorangan kepada wajib pajak di Kabupaten Sumenep pada 14 September 2022.

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Pamekasan Oviar Candra Bumi mengatakan pendampingan one on one diadakan berdasarkan tingkat kepatuhan dari wajib pajak. Kali ini, pabrik Rokok Bahagia menjadi target one on one dari tim penyuluh KPP Pratama Pamekasan.

"Wajib pajak tidak perlu khawatir. Tidak perlu sungkan apabila terdapat kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan langsung sampaikan saja kepada petugas kami. Kami siap membantu," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Della Puspa Anggraini menjelaskan edukasi yang diberikan tim di antaranya terkait dengan kode billing. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk membuat kode billing.

Wajib pajak cukup mengakses pajak.go.id atau DJP Online dan kemudian membayar pajak melalui m-Banking atau ATM. Adapun kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Di tempat yang sama, pemilik pabrik Rokok Bahagia Nanang Cahyadi menilai pendampingan tersebut sangat efektif dilakukan karena lebih fokus. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan tim penyuluh KPP

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Tambahan informasi, pendampingan one on one merupakan bagian dari kegiatan kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak. Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax