KPP PRATAMA PAMEKASAN

One on One dengan Wajib Pajak, Fiskus Datangi Pabrik Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Oktober 2022 | 07:00 WIB
One on One dengan Wajib Pajak, Fiskus Datangi Pabrik Rokok

Ilustrasi.

PAMEKASAN, DDTCNews – KPP Pratama Pamekasan mengadakan pendampingan secara one on one dalam rangka memberikan edukasi secara perorangan kepada wajib pajak di Kabupaten Sumenep pada 14 September 2022.

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Pamekasan Oviar Candra Bumi mengatakan pendampingan one on one diadakan berdasarkan tingkat kepatuhan dari wajib pajak. Kali ini, pabrik Rokok Bahagia menjadi target one on one dari tim penyuluh KPP Pratama Pamekasan.

"Wajib pajak tidak perlu khawatir. Tidak perlu sungkan apabila terdapat kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan langsung sampaikan saja kepada petugas kami. Kami siap membantu," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Della Puspa Anggraini menjelaskan edukasi yang diberikan tim di antaranya terkait dengan kode billing. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk membuat kode billing.

Wajib pajak cukup mengakses pajak.go.id atau DJP Online dan kemudian membayar pajak melalui m-Banking atau ATM. Adapun kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Di tempat yang sama, pemilik pabrik Rokok Bahagia Nanang Cahyadi menilai pendampingan tersebut sangat efektif dilakukan karena lebih fokus. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan tim penyuluh KPP

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Tambahan informasi, pendampingan one on one merupakan bagian dari kegiatan kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak. Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu