Ilustrasi. Pedagang telur melayani pembeli di Pasar Bersehati, Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/11/2024). ANTARA FOTO/Yegar Sahaduta Mangiri/YU/foc.
BANGGAI, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Banggai di Sulawesi Tengah mendatangi sebuah toko grosir bahan pokok milik seorang wajib pajak. Kedatangan petugas bertujuan meneliti kegiatan usaha wajib pajak atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Toko grosir tersebut kini dikelola oleh badan usaha berbentuk perseroran komanditer (CV).
Cindy Saribu, pemilik CV yang mengelola toko grosir, menjelaskan bahwa toko tersebut sebenarnya sudah beroperasi sejak 2019. Hanya saja, pada saat awal dibuka, kepemilikan toko atas nama mertuanya sebagai orang pribadi.
"Baru mulai Oktober 2024, usaha atas toko grosir ini beralih ke badan CV Sarinah Balut," kata Cindy kepada petugas KP2KP Banggai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (9/12/2024).
Dengan omzet miliaran rupiah dalam satu tahun pajak, CV Sarinah Balut kemudian mengajukan permohonan PKP.
Petugas KP2KP Banggai Affan Izulhaq kemudian menjelaskan kewajiban yang perlu dijalankan oleh wajib pajak yang berstatus PKP. Di antaranya, menghitung pajak keluaran dan pajak masukan, membuat faktur pajak, menyetorkan PPN yang dipungut, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya.
"Sejak dikukuhkan sebagai PKP, CV Sarinah Balut telah memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak, menghitung pajak keluaran, dan pajak masukan, kemudian menyetorkan PPN yang wajib dilaporkan setiap bulannya," terang Affan.
Affan menambahkan, akan ada sanksi senilai Rp500.000 setiap masa apabila pelaporan SPT Masa PPN terlambat atau tidak dilaporkan.
Atas penjelasan tersebut, Cindy sebagai pemilik CV memahami kewajiban-kewajiban yang perlu dijalankannya setelah dikukuhkan sebagai PKP serta konsekuensi apabila tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan yang mestinya dipenuhi.
Cindy selaku perwakilan perseroan komanditer lantas setuju untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Perlu dicatat, setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Pelaksanaan hak sebagai PKP juga baru dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya.
Sebagai contoh, Cindy adalah pedagang sembako yang terdaftar di KPP Pratama Luwuk sejak 31 Januari 2024. Dalam melaksanakan pembukuan, Cindy menggunakan periode tahun buku 1 Januari hingga 31 Desember.
Pada 23 Agustus 2024, omzet dari kegiatan usaha Cindy sudah melewati Rp4,8 miliar. Sesuai PMK 164/2023, Cindy wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Cindy baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada 14 Oktober 2024. Permohonan pengukuhan PKP tersebut diajukan oleh Cindy tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Berdasarkan permohonan tersebut, KPP Pratama Luwuk menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan 1 Januari 2025 tanggal dikukuhkannya Cindy sebagai PKP.
Dengan demikian, Cindy baru memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang serta membuat faktur pajak mulai masa pajak Januari 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.