Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM perlu mulai menyetorkan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% bila omzetnya secara kumulatif terhitung sejak awal tahun sudah melewati Rp500 juta.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023, wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk setiap tahun pajak.
"PPh yang bersifat final terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 6 ayat (6) PMK 164/2023, dikutip Senin (13/5/2024).
Contoh, Tuan R memiliki toko elektronik yang berlokasi di Indonesia dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar pada 2023. Dengan demikian, Tuan R masih berhak untuk menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final UMKM pada 2024.
Terhitung sejak Januari hingga Mei 2024, omzet dari toko elektronik milik Tuan R untuk setiap bulannya adalah Rp70 juta pada Januari 2024, Rp130 juta pada Februari 2024, Rp80 juta pada Maret 2024, Rp120 juta pada April 2024, dan Rp100 juta pada Mei 2024.
Secara kumulatif, omzet toko elektronik milik Tuan R pada Januari hingga Mei 2024 masih belum melewati Rp500 juta. Dengan demikian, belum ada kewajiban bagi Tuan R untuk menyetorkan PPh final UMKM untuk 5 bulan tersebut.
Pada Juni 2024, omzet bulanan toko elektronik milik Tuan R mencapai Rp120 juta. Secara kumulatif, omzet toko Tuan R telah melebihi Rp500 juta sehingga Tuan R sudah memiliki kewajiban untuk mulai menyetorkan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.
Sesuai dengan Pasal 7 PMK 168/2023, PPh final dilunasi salah satunya dengan disetorkan sendiri oleh wajib pajak. PPh final disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Setelah menyetorkan PPh final, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Hal ini mengingat Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023 telah mengatur bahwa wajib pajak yang sudah menyetorkan PPh final dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
"Wajib pajak yang telah melakukan penyetoran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP," bunyi Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.