PP 23/2018

Omzet UMKM Tak Lebih Rp500 Juta Tetap Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 12:30 WIB
Omzet UMKM Tak Lebih Rp500 Juta Tetap Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP

Ibu Ica mengemas sirop berbahan dasar buah pala di rumah produksi Serba Usaha, Kota Ternate, Maluku Utara, Minggu (20/11/2022). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenakan PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018. Kendati demikian, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat kondisi yang membuat wajib pajak tersebut tetap dikenakan pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Adella Septikarina menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tetap dikenakan pajak jika melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah.

“Iya memang ada ketentuan ya. Jika memang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut dalam artian ini bendahara pemerintah maka tetap harus dipungut nih pajaknya,” ujar Adella dalam TaxLive bertajuk Aspek Perpajakan Seller Online, dikutip Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun, Adella juga menambahkan bahwa atas pajak yang dipotong atau dipungut oleh bendaharawan pemerintah tersebut dapat dilakukan pengajuan pengembalian pajak oleh wajib pajak kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Namun, memang nanti di akhir tahun kawan pajak dapat meminta pengembalian ke kantor pajak terdaftar jika memang omzetnya di bawah Rp500 juta,” tambah Adella.

Selain itu, sesuai PMK 187/2015, wajib pajak juga dapat melakukan pengajuan pengembalian pajak dengan menyampaikan permohonan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak. Dalam hal wajib pajak tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, wajib pajak juga diberikan alternatif lainnya. Selain dapat menyampaikan secara langsung, wajib pajak juga dapat menyampaikan pemohonannya melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Sebagai informasi, permohonan yang diajukan wajib pajak juga harus dilampiri dengan 3 dokumen lainnya. Pertama, asli bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.

Kedua, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Ketiga, alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?