UU HPP

Omzet UMKM Rp500 Juta ke Bawah Sebelum 2022 Masih Kena PPh Final 0,5%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Omzet UMKM Rp500 Juta ke Bawah Sebelum 2022 Masih Kena PPh Final 0,5%

Pekerja UMKM menjemur kerupuk di Menteng Atas, Jakarta, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami kembali bahwa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tentang adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini dikenai PPh final bertarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM ini baru berlaku mulai tahun pajak 2022. Artinya, atas tahun pajak sebelum 2022 masih bisa dikenai PPh final UMKM sesuai PP 23/2018.

"Ketentuan tersebut [PTKP untuk pelaku UMKM] berlaku mulai tahun pajak 2022. Jadi untuk tahun 2021 atas usaha wajib pajak masih bisa dikenai pajak penghasilan," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Seluruh wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya masih dapat memanfaatkan ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak ini. Hal ini dikarenakan sesuai dengan PP 23/2018, penggunaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui kanal Twitter. Sebuah akun mengaku tiba-tiba didatangi petugas pajak ke rumahnya untuk menagih pajak terutang senilai Rp250.000 atas tahun pajak 2021. Angka tersebut diperoleh dari nilai penghasilan yang diperoleh dari usaha pulsa.

"Padahal data tidak valid, [omzet] kurang dari Rp500 juta. Apakah harus dibayar?" tanya wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sebagai informasi, sampai saat ini belum ada aturan turunan dari UU HPP yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi WP orang pribadi. PPh final hanya perlu dibayarkan atas selisih nilai omzet di atas Rp500 juta dalam setahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi UMKM diimbau untuk melakukan pencatatan secara mandiri menggunakan aplikasi M-Pajak guna mengetahui waktu mulai terutang PPh final. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra