UU HPP

Omzet UMKM Rp500 Juta ke Bawah Sebelum 2022 Masih Kena PPh Final 0,5%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Omzet UMKM Rp500 Juta ke Bawah Sebelum 2022 Masih Kena PPh Final 0,5%

Pekerja UMKM menjemur kerupuk di Menteng Atas, Jakarta, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami kembali bahwa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tentang adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini dikenai PPh final bertarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM ini baru berlaku mulai tahun pajak 2022. Artinya, atas tahun pajak sebelum 2022 masih bisa dikenai PPh final UMKM sesuai PP 23/2018.

"Ketentuan tersebut [PTKP untuk pelaku UMKM] berlaku mulai tahun pajak 2022. Jadi untuk tahun 2021 atas usaha wajib pajak masih bisa dikenai pajak penghasilan," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Seluruh wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya masih dapat memanfaatkan ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak ini. Hal ini dikarenakan sesuai dengan PP 23/2018, penggunaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui kanal Twitter. Sebuah akun mengaku tiba-tiba didatangi petugas pajak ke rumahnya untuk menagih pajak terutang senilai Rp250.000 atas tahun pajak 2021. Angka tersebut diperoleh dari nilai penghasilan yang diperoleh dari usaha pulsa.

"Padahal data tidak valid, [omzet] kurang dari Rp500 juta. Apakah harus dibayar?" tanya wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sebagai informasi, sampai saat ini belum ada aturan turunan dari UU HPP yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi WP orang pribadi. PPh final hanya perlu dibayarkan atas selisih nilai omzet di atas Rp500 juta dalam setahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi UMKM diimbau untuk melakukan pencatatan secara mandiri menggunakan aplikasi M-Pajak guna mengetahui waktu mulai terutang PPh final. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP