Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan usaha untuk kemudian dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) perlu dilakukan oleh wajib pajak paling telat pada akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 17 PMK 164/2023.
Sebagai contoh, omzet dari kegiatan usaha seorang wajib pajak sudah melewati Rp4,8 miliar pada September 2024. Karenanya, wajib pajak tersebut perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2024.
"Wajib pajak tidak dikenakan sanksi ataupun denda sepanjang memenuhi ketentuan tersebut," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (27/8/2024).
Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak, kantor pajak menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan 1 Januari 2025 tanggal dikukuhkannya wajib pajak sebagai PKP.
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, nantinya wajib pajak perlu menjalankan kewajibannya seperti memungut, menyetor, serta melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya.
Sesuai dengan Pasal 17 PMK 164/2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.
Apakah ada sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan usahanya meski omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar?
Sesuai dengan Pasal 13 UU KUP, dirjen pajak bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan yang disebabkan beberapa alasan.
Salah satu sasaran penerbitan SKP adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan. Perlu dicatat, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP dimulai saat persyaratan subjektif dan objektif sudah terpenuhi, paling lama 5 tahun sebelum dikukuhkannya PKP.
Artinya, kantor pajak bisa menerbitkan SKP atau surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. STP dan/atau SKP tersebut terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.