ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar di Tengah Tahun, Kapan Harus Lapor Jadi PKP?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:30 WIB
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar di Tengah Tahun, Kapan Harus Lapor Jadi PKP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan usaha untuk kemudian dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) perlu dilakukan oleh wajib pajak paling telat pada akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 17 PMK 164/2023.

Sebagai contoh, omzet dari kegiatan usaha seorang wajib pajak sudah melewati Rp4,8 miliar pada September 2024. Karenanya, wajib pajak tersebut perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2024.

"Wajib pajak tidak dikenakan sanksi ataupun denda sepanjang memenuhi ketentuan tersebut," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak, kantor pajak menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan 1 Januari 2025 tanggal dikukuhkannya wajib pajak sebagai PKP.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, nantinya wajib pajak perlu menjalankan kewajibannya seperti memungut, menyetor, serta melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Sesuai dengan Pasal 17 PMK 164/2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Apakah ada sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan usahanya meski omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar?

Sesuai dengan Pasal 13 UU KUP, dirjen pajak bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan yang disebabkan beberapa alasan.

Salah satu sasaran penerbitan SKP adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan. Perlu dicatat, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP dimulai saat persyaratan subjektif dan objektif sudah terpenuhi, paling lama 5 tahun sebelum dikukuhkannya PKP.

Artinya, kantor pajak bisa menerbitkan SKP atau surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. STP dan/atau SKP tersebut terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra