KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, Perseroan Perorangan Tak Bisa Pakai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 17:25 WIB
Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, Perseroan Perorangan Tak Bisa Pakai

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Elfi Rahmi (kanan) dan Pelaksana Subdit Penyuluhan Direktorat P2Humas DJP Reza Meiladi dalam Taxlive bertajuk Perseroan Perorangan, Bagaimana Pajaknya?, Kamis (29/9/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Perseroan perorangan tak dapat memanfaatkan ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Elfi Rahmi mengatakan perseroran perorangan dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Sementara itu, ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.

“Kembali lagi pada definisi dalam UU HPP dijelaskan bahwa batasan [omzet hingga] Rp500 juta [tidak kena pajak] tersebut hanya berlaku untuk orang pribadi,” kata Elfi dalam Taxlive bertajuk Perseroan Perorangan, Bagaimana Pajaknya?, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Dengan UU Cipta Kerja, definisi perseroan terbatas diperluas, yakni termasuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Sesuai dengan PP 8/2021, perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang sebagai bagian dari perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Dalam kesempatan tersebut, Elfi juga mengingatkan terdapat 4 jenis subjek pajak, yaitu orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, dan bentuk usaha tetap. Ketentuan pemajakan perseroan perorangan dipersamakan dengan wajib pajak badan.

Seperti ketentuan pada umumnya, wajib pajak badan harus melakukan pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak. Saat ini, ketiga hal tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman DJP (pajak.go.id).

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Elfi menyampaikan perseroan perorangan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersamaan dengan saat melakukan pengajuan sertifikat izin pendirian kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan).

“Di sana [website kemenkumhan] juga dapat langsung mendaftarkan NPWP. Jadi, menggunakan satu website yang sama bisa sekaligus mendaftarkan [NPWP],” tegas Elfi Rahmi. (Fauzara/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’