KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, DJP: Untuk Membangkitkan UMKM

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:00 WIB
Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, DJP: Untuk Membangkitkan UMKM

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta akan mendorong pemulihan UMKM dari pandemi Covid-19.

DJP menjelaskan fasilitas omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta per tahun berlaku pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Kebijakan itu telah resmi berlaku pada tahun ini.

"Pemerintah mendorong bangkitnya UMKM pascapandemi melalui beragam kebijakan. Salah satunya melalui kebijakan fiskal yang terwujud melalui implementasi PTKP UMKM orang pribadi," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP tersebut, terdapat perubahan ketentuan perihal pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Artinya, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Jika UMKM tersebut memiliki omzet di atas Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan terhadap omzet yang di atas Rp500 juta. Untuk itu, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi kelompok UMKM.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

"Kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk mendorong UMKM terus bangkit dan berkembang," tulis DJP.

Meski demikian, ketentuan berbeda akan berlaku apabila UMKM tersebut telah berbentuk badan. Dalam hal ini, wajib pajak badan UMKM tetap terutang PPh final 0,5% meskipun omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI