KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Omzet Capai Rp 4,8 Miliar, Penyelenggara Event Khusus Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Desember 2023 | 15:00 WIB
Omzet Capai Rp 4,8 Miliar, Penyelenggara Event Khusus Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang jasa penyelenggaraan event khusus pada 14 Desember 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Marfuatim Mutho Haroh dan Ignatius Bambang. Adapun kedatangan petugas pajak ini dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Pada kesempatan itu, petugas penelitian lapangan aktivasi akun PKP wajib pajak yakni Marfuatim Mutho Haroh dan Ignatius Bambang mengunjungi sekaligus memverifikasi usaha serta keberadaan wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (25/12/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selain menghimpun profil dan kegiatan usaha wajib pajak, petugas pajak juga menjelaskan ketentuan pengukuhan PKP di antaranya wajib pajak harus mengaktivasi akun PKP terlebih dahulu sebelum melaporkan dan memungut PPN.

KPP berharap pengukuhan PKP dengan verifikasi lapangan ini dapat memastikan kebenaran usaha dan lokasi wajib pajak. KPP juga mengimbau wajib pajak untuk dapat memberikan validasi atas profil wajib pajak di masterfile dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak menjelaskan perusahaan menyediakan jasa penyelenggaran special event khususnya di persewaan venue untuk acara. Dia juga mengaku omzet perusahaan sudah mencapai Rp4,8 miliar pada 2023.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

“Kami mengajukan PKP karena omzet kami sudah mencapai Rp4,8 miliar selama 2023 ini,” tuturnya.

Wajib pajak juga menyebut harga sewa utnuk keseluruhan venue per hari dipatok sebesar Rp85 juta. Akomodasi yang diberikan sudah termasuk pool, ruangan untuk pengantin, gazebo, dan aula. Tempat venue juga memiliki keunggulan dalam hal view sunset pada sore hari.

Wajib pajak juga menjelaskan bahwa pemilik merupakan warga negara asing. Awalnya, konsep awal jasa special event yang diberikan perusahaan menyasar warga negara asing yang akan melakukan kegiatan di Bali.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Namun, dalam perkembangannya, penyewa paling banyak justru merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari kota-kota besar di Indonesia seperti Surabaya atau Jakarta.

“Mereka biasanya menyewa untuk kegiatan intimate party atau after party wedding yang mengusung konsep sunset dan garden party,” jelas wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai