KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Omzet Capai Rp 4,8 Miliar, Penyelenggara Event Khusus Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Desember 2023 | 15:00 WIB
Omzet Capai Rp 4,8 Miliar, Penyelenggara Event Khusus Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang jasa penyelenggaraan event khusus pada 14 Desember 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Marfuatim Mutho Haroh dan Ignatius Bambang. Adapun kedatangan petugas pajak ini dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Pada kesempatan itu, petugas penelitian lapangan aktivasi akun PKP wajib pajak yakni Marfuatim Mutho Haroh dan Ignatius Bambang mengunjungi sekaligus memverifikasi usaha serta keberadaan wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (25/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain menghimpun profil dan kegiatan usaha wajib pajak, petugas pajak juga menjelaskan ketentuan pengukuhan PKP di antaranya wajib pajak harus mengaktivasi akun PKP terlebih dahulu sebelum melaporkan dan memungut PPN.

KPP berharap pengukuhan PKP dengan verifikasi lapangan ini dapat memastikan kebenaran usaha dan lokasi wajib pajak. KPP juga mengimbau wajib pajak untuk dapat memberikan validasi atas profil wajib pajak di masterfile dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak menjelaskan perusahaan menyediakan jasa penyelenggaran special event khususnya di persewaan venue untuk acara. Dia juga mengaku omzet perusahaan sudah mencapai Rp4,8 miliar pada 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami mengajukan PKP karena omzet kami sudah mencapai Rp4,8 miliar selama 2023 ini,” tuturnya.

Wajib pajak juga menyebut harga sewa utnuk keseluruhan venue per hari dipatok sebesar Rp85 juta. Akomodasi yang diberikan sudah termasuk pool, ruangan untuk pengantin, gazebo, dan aula. Tempat venue juga memiliki keunggulan dalam hal view sunset pada sore hari.

Wajib pajak juga menjelaskan bahwa pemilik merupakan warga negara asing. Awalnya, konsep awal jasa special event yang diberikan perusahaan menyasar warga negara asing yang akan melakukan kegiatan di Bali.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, dalam perkembangannya, penyewa paling banyak justru merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari kota-kota besar di Indonesia seperti Surabaya atau Jakarta.

“Mereka biasanya menyewa untuk kegiatan intimate party atau after party wedding yang mengusung konsep sunset dan garden party,” jelas wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra