PMK 164/2023

Omzet Belum Lewat Rp 500 Juta, UMKM Jangan Lupa Buat Surat Pernyataan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Maret 2024 | 14:00 WIB
Omzet Belum Lewat Rp 500 Juta, UMKM Jangan Lupa Buat Surat Pernyataan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dapat dikenai pemotongan PPh final dengan tarif 0,5% ketika melakukan penjualan kepada pemotong/pemungut pajak meski omzetnya belum melampaui Rp500 juta dalam setahun.

Agar tidak dikenai pemotongan/pemungutan PPh final, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menunjukkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto atau omzet usahanya tidak melebihi Rp500 juta.

"Wajib pajak orang pribadi…harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan…yang menyatakan peredaran bruto…wajib pajak pada saat dipotong/dipungut PPh tidak melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet usaha wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta tersebut dibuat sesuai dengan format yang terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023.

Surat pernyataan dibuat sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan mencantumkan nama, NPWP/NIK, serta alamat. Bila wajib pajak menggunakan wakil/kuasa, surat pernyataan harus mencantumkan nama, NPWP/NIK, dan alamat wakil/kuasa tersebut.

Sesuai dengan format tersebut, wajib pajak orang pribadi harus menyatakan bersedia menerima akibat hukum apabila surat pernyataan yang dibuatnya ternyata tidak benar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Saya bersedia menerima akibat hukum jika ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," bunyi format surat pernyataan dalam lampiran PMK 164/2023.

Ketika omzet sudah melewati Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi perlu menunjukkan salinan surat keterangan (suket) ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Dengan menunjukkan suket, wajib pajak akan dikenai pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%, bukan pemotongan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif normal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?