PMK 164/2023

Omzet Belum Lewat Rp 500 Juta, UMKM Jangan Lupa Buat Surat Pernyataan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Maret 2024 | 14:00 WIB
Omzet Belum Lewat Rp 500 Juta, UMKM Jangan Lupa Buat Surat Pernyataan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dapat dikenai pemotongan PPh final dengan tarif 0,5% ketika melakukan penjualan kepada pemotong/pemungut pajak meski omzetnya belum melampaui Rp500 juta dalam setahun.

Agar tidak dikenai pemotongan/pemungutan PPh final, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menunjukkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto atau omzet usahanya tidak melebihi Rp500 juta.

"Wajib pajak orang pribadi…harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan…yang menyatakan peredaran bruto…wajib pajak pada saat dipotong/dipungut PPh tidak melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet usaha wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta tersebut dibuat sesuai dengan format yang terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023.

Surat pernyataan dibuat sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan mencantumkan nama, NPWP/NIK, serta alamat. Bila wajib pajak menggunakan wakil/kuasa, surat pernyataan harus mencantumkan nama, NPWP/NIK, dan alamat wakil/kuasa tersebut.

Sesuai dengan format tersebut, wajib pajak orang pribadi harus menyatakan bersedia menerima akibat hukum apabila surat pernyataan yang dibuatnya ternyata tidak benar.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

"Saya bersedia menerima akibat hukum jika ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," bunyi format surat pernyataan dalam lampiran PMK 164/2023.

Ketika omzet sudah melewati Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi perlu menunjukkan salinan surat keterangan (suket) ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Dengan menunjukkan suket, wajib pajak akan dikenai pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%, bukan pemotongan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif normal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai