BERITA PAJAK HARI INI

Oktober, Repatriasi Harta Baru Capai 28,9%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2016 | 09:05 WIB
Oktober, Repatriasi Harta Baru Capai 28,9%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (15/11) beberapa media nasional memberitakan realisasi repatriasi harta yang masih rendah. Tercatat hingga akhir Oktober 2016 repatriasi harta dalam kebijakan amnesti pajak baru mencapai 28,9% dari total komitmen harta yang akan masuk ke Indonesia.

Ditjen Pajak menunjukkan realisasi pengalihan harta dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp41,2 triliun dari komitmen wajib pajak (WP) yang tercatat di surat pernyataan (SP) harta senilai Rp142,7 triliun.

Terkait dengan potensi batalnya WP melakukan repatriasi menyusul adanya ketidakpastian global, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jika komitmen repatriasi dalam SP harta tidak direalisasikan, maka sanksi sesuai UU No.11/2016 akan diberlakukan.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kabar lainnya datang dari penunggak pajak yang diminta manfaatkan amnesti pajak, pentingnya meyakinkan para investor, dan Bank Indonesia yang membatasi kepemilikan asing 20%. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penunggak Diminta Manfaatkan Amnesti Pajak

Selain menggencarkan langkah intensifikasi pajak sebagai bagian dari pengamanan penerimaan rutin, Ditjen Pajak juga terus mempersuasi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah tunggakan pajak dan denda secara nasional mencapai Rp90 triliun dengan tagihan pokok senilai Rp50 triliun. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, masing-masing KPP dan Kanwil memanggil penunggak pajak secara persuasif dan diminta untuk turut mengikuti amnesti pajak dengan hanya membayarkan pokoknya saja tanpa dikenakan sanksi.

  • Investor Perlu Diyakinkan

Pemerintah Indonesia harus berjuang keras untuk meyakinkan para investor agar menanamkan modalnya dalam jangka panjang. Pasalnya, hingga kini para pemilik modal masih sangat berhati-hati. Hal ini tercermin dari defisit neraca pendapatan primer pada kuartal III/2016 naik menjadi US$7,9 miliar. Bank Indonesia mencatat kenaikan kenaikan defisit neraca pendapatan primer yang terus membengkak dari kuartal I/2016 sebesar US$7,5 miliar dan kuartal II/2016 sebesar US$7,7 miliar. Banyaknya arus dana yang keluar menjadi indikasi kepercayaan investor asing yang belum membaik karena mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan global.

  • Bank Indonesia Batasi Kepemilikan Asing 20%

Bank Indonesia membatasi kepemilikan asing dalam perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran sebesar 20%. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran atau PTP. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan aturan anyar ini diterbitkan untuk memperkuat pengembangan bisnis berbasis teknologi jasa keuangan di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 12 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM