PENGGELAPAN PAJAK RIAU

Oknum Dispenda & Polda Diduga Terlibat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Mei 2016 | 16:23 WIB
Oknum Dispenda & Polda Diduga Terlibat

PEKANBARU, DDTCNews — Kepolisian Daerah Riau terus mengembangkan penyidikan kasus penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk melakukan pemeriksaan ke internal Polda Riau. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur A. Tejo menyatakan Sub-Direktorat III Reserse Kriminal Polda Riau baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap korektor, pemeriksa, dan operator Kantor Samsat dari Dispenda yang diduga mengetahui praktik penggelapan pajak tersebut.

Pemeriksaan itu adalah kelanjutan pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan terhadap 20 orang saksi dari Dispenda, agen penjual mobil (showroom), dan biro pengurusan surat kendaraan. “Kami fokus di situ dulu, belum sampai ke pemeriksaan petugas kepolisian,” ujarnya, Rabu (11/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kasus ini bermula ketika Polda Riau menemukan keganjilan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pada 400 mobil. SKPD ini tidak memiliki izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan ditemukan lompatan tahun yang tidak semestinya. Praktik manipulasi ini diduga terjadi sejak 2014.

Guntur menambahkan selain pemeriksaan terhadap petugas kepolisian, tidak menutup kemungkinan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut pemeriksaan akan dilakukan terhadap sebagian wajib pajak atau pemilik kendaraan bersangkutan.

Menanggapi perkembangan ini, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliadi Rachman seperti dikutip riauonline.co.id menyatakan Pemprov Riau menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Polda Riau. Dia juga meminta agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.*

Baca :


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?