PENGGELAPAN PAJAK RIAU

Oknum Dispenda & Polda Diduga Terlibat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Mei 2016 | 16:23 WIB
Oknum Dispenda & Polda Diduga Terlibat

PEKANBARU, DDTCNews — Kepolisian Daerah Riau terus mengembangkan penyidikan kasus penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk melakukan pemeriksaan ke internal Polda Riau. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur A. Tejo menyatakan Sub-Direktorat III Reserse Kriminal Polda Riau baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap korektor, pemeriksa, dan operator Kantor Samsat dari Dispenda yang diduga mengetahui praktik penggelapan pajak tersebut.

Pemeriksaan itu adalah kelanjutan pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan terhadap 20 orang saksi dari Dispenda, agen penjual mobil (showroom), dan biro pengurusan surat kendaraan. “Kami fokus di situ dulu, belum sampai ke pemeriksaan petugas kepolisian,” ujarnya, Rabu (11/5).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kasus ini bermula ketika Polda Riau menemukan keganjilan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pada 400 mobil. SKPD ini tidak memiliki izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan ditemukan lompatan tahun yang tidak semestinya. Praktik manipulasi ini diduga terjadi sejak 2014.

Guntur menambahkan selain pemeriksaan terhadap petugas kepolisian, tidak menutup kemungkinan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut pemeriksaan akan dilakukan terhadap sebagian wajib pajak atau pemilik kendaraan bersangkutan.

Menanggapi perkembangan ini, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliadi Rachman seperti dikutip riauonline.co.id menyatakan Pemprov Riau menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Polda Riau. Dia juga meminta agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.*

Baca :


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN