KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Targetkan Peraturan Soal Bursa Karbon Dapat Dirilis Bulan Depan

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juni 2023 | 10:30 WIB
OJK Targetkan Peraturan Soal Bursa Karbon Dapat Dirilis Bulan Depan

Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Mirza Adityaswara.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan bursa karbon pada bulan depan.

Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Mirza Adityaswara mengatakan POJK tersebut di antaranya akan mencakup penyelenggara bursa karbon dan manajemen bursa karbon. Melalui bursa karbon, target penurunan emisi karbon diharapkan dapat segera tercapai.

"Penerbitan ketentuan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi emisi karbon melalui perdagangan karbon sehingga capaian net zero emission pada 2060 dapat terpenuhi," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini

Mirza menuturkan implementasi dan pengaturan perdagangan karbon melalui bursa karbon tercantum termasuk dalam bidang pengawasan pasar modal. OJK terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan pembentukan bursa karbon.

Operasionalisasi bursa karbon untuk sektor tertentu pun ditargetkan dapat terselenggara pada semester II/2023.

Mulai Beroperasi pada September 2023

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan otoritas memang menargetkan bursa karbon dapat mulai beroperasi pada September 2023.

Baca Juga:
e-Faktur Cuma untuk Buat dan Ganti FP, Lapor SPT Masa Tetap Coretax

Saat ini, lanjutnya, OJK sedang mempersiapkan desain mekanisme perdagangan tersebut, baik untuk unit karbon yang bersifat mandatory maupun sukarela.

Menurutnya, OJK juga masih menanti undangan konsultasi POJK mengenai bursa karbon dari Komisi XI DPR sehingga ketentuan tersebut dapat dirilis pada 11 Juli 2023.

"Tentunya siapapun yang sebagai penyelenggara itu harus mengikuti atau sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK tersebut," ujar Inarno.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perpres 98/2021 yang mengatur pembentukan bursa karbon, berupa sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Selain perdagangan karbon, upaya pemerintah mengendalikan emisi karbon juga dilakukan melalui implementasi pajak karbon. UU 7/2021 mengatur pengenaan pajak karbon dimulai pada 1 April 2022. Namun, hingga saat ini, rencana itu belum terimplementasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Februari 2025 | 08:50 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:30 WIB PENG-13/PJ.09/2025

e-Faktur Cuma untuk Buat dan Ganti FP, Lapor SPT Masa Tetap Coretax

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 14 Februari 2025 | 08:50 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:30 WIB PENG-13/PJ.09/2025

e-Faktur Cuma untuk Buat dan Ganti FP, Lapor SPT Masa Tetap Coretax

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa