KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Targetkan Peraturan Soal Bursa Karbon Dapat Dirilis Bulan Depan

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juni 2023 | 10:30 WIB
OJK Targetkan Peraturan Soal Bursa Karbon Dapat Dirilis Bulan Depan

Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Mirza Adityaswara.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan bursa karbon pada bulan depan.

Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Mirza Adityaswara mengatakan POJK tersebut di antaranya akan mencakup penyelenggara bursa karbon dan manajemen bursa karbon. Melalui bursa karbon, target penurunan emisi karbon diharapkan dapat segera tercapai.

"Penerbitan ketentuan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi emisi karbon melalui perdagangan karbon sehingga capaian net zero emission pada 2060 dapat terpenuhi," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mirza menuturkan implementasi dan pengaturan perdagangan karbon melalui bursa karbon tercantum termasuk dalam bidang pengawasan pasar modal. OJK terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan pembentukan bursa karbon.

Operasionalisasi bursa karbon untuk sektor tertentu pun ditargetkan dapat terselenggara pada semester II/2023.

Mulai Beroperasi pada September 2023

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan otoritas memang menargetkan bursa karbon dapat mulai beroperasi pada September 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, lanjutnya, OJK sedang mempersiapkan desain mekanisme perdagangan tersebut, baik untuk unit karbon yang bersifat mandatory maupun sukarela.

Menurutnya, OJK juga masih menanti undangan konsultasi POJK mengenai bursa karbon dari Komisi XI DPR sehingga ketentuan tersebut dapat dirilis pada 11 Juli 2023.

"Tentunya siapapun yang sebagai penyelenggara itu harus mengikuti atau sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK tersebut," ujar Inarno.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perpres 98/2021 yang mengatur pembentukan bursa karbon, berupa sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Selain perdagangan karbon, upaya pemerintah mengendalikan emisi karbon juga dilakukan melalui implementasi pajak karbon. UU 7/2021 mengatur pengenaan pajak karbon dimulai pada 1 April 2022. Namun, hingga saat ini, rencana itu belum terimplementasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra