KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 September 2021 | 11:00 WIB
OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang mulai membaik.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah membantu perbankan dan debitur, termasuk pelaku UMKM. Adapun perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS,” katanya dikutip dari Setkab, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Hingga Juni 2021, pertumbuhan kredit mulai bergerak positif. Kinerja loan at risk (LaR) juga tercatat mengalami tren menurun, meski relatif tinggi. Adapun kinerja non-performing loan (NPL) sedikit naik dari 3,06% pada Desember 2020 menjadi 3,35% pada Juli 2021.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menilai perpanjangan relaksasi merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian.

“Mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, perbankan butuh waktu lebih untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” tuturnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 2023 akan tetap menerapkan manajemen risiko. Terdapat beberapa pedoman atau kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, perpanjangan restrukturisasi hanya diberikan kepada debitur yang masih memiliki prospek usaha dan mampu terus bertahan.

Kedua, kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama maka bank diminta mulai membentuk CKPN.

Ketiga, prasyarat pembagian dividen. Dalam hal pembagian dividen, bank harus mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Keempat, stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank. Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM.

OJK berharap relaksasi restrukturisasi kredit dapat memberikan kepastian, baik untuk perbankan maupun pelaku usaha, dalam menyusun rencana bisnis 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi