KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK: Perdagangan Karbon Lewat Bursa Bakal Dimulai Akhir Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 06 September 2023 | 10:00 WIB
OJK: Perdagangan Karbon Lewat Bursa Bakal Dimulai Akhir Bulan Ini

Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023, OJK menyatakan perdagangan melalui bursa karbon bakal dimulai pada akhir September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi berharap perdagangan karbon tersebut dapat memberikan nilai ekonomi atas setiap upaya untuk mengurangi emisi karbon.

"[POJK 14/2023] tersebut tentunya meningkatkan optimisme kita mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon pada akhir September," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam tahap awal penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon, terdapat 99 PLTU berbasis batu bara yang ikut serta dalam perdagangan karbon. Jumlah tersebut setara dengan 86% dari total PLTU baru bara yang beroperasi di Indonesia.

Selain PLTU, perdagangan karbon di bursa karbon Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan sebagainya.

Untuk diketahui, POJK 14/2023 mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan di bursa harus didaftarkan dahulu dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pihak yang dapat menjadi penyelenggara bursa adalah mereka yang memiliki modal disetor paling sedikit senilai Rp100 miliar. Modal tersebut tidak boleh berasal dari pinjaman.

Dalam melaksanakan tugasnya, penyelenggara karbon diberi izin untuk menyusun peraturan. Adapun peraturan yang dibuat oleh penyelenggara bursa harus disetujui oleh OJK dahulu sebelum diberlakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN