KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK: Perdagangan Karbon Lewat Bursa Bakal Dimulai Akhir Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 06 September 2023 | 10:00 WIB
OJK: Perdagangan Karbon Lewat Bursa Bakal Dimulai Akhir Bulan Ini

Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023, OJK menyatakan perdagangan melalui bursa karbon bakal dimulai pada akhir September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi berharap perdagangan karbon tersebut dapat memberikan nilai ekonomi atas setiap upaya untuk mengurangi emisi karbon.

"[POJK 14/2023] tersebut tentunya meningkatkan optimisme kita mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon pada akhir September," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Dalam tahap awal penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon, terdapat 99 PLTU berbasis batu bara yang ikut serta dalam perdagangan karbon. Jumlah tersebut setara dengan 86% dari total PLTU baru bara yang beroperasi di Indonesia.

Selain PLTU, perdagangan karbon di bursa karbon Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan sebagainya.

Untuk diketahui, POJK 14/2023 mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan di bursa harus didaftarkan dahulu dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pihak yang dapat menjadi penyelenggara bursa adalah mereka yang memiliki modal disetor paling sedikit senilai Rp100 miliar. Modal tersebut tidak boleh berasal dari pinjaman.

Dalam melaksanakan tugasnya, penyelenggara karbon diberi izin untuk menyusun peraturan. Adapun peraturan yang dibuat oleh penyelenggara bursa harus disetujui oleh OJK dahulu sebelum diberlakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi