DANA PENGAMPUNAN PAJAK

OJK Minta Pelaku Keuangan Siap Tampung Dana

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 08:43 WIB
OJK Minta Pelaku Keuangan Siap Tampung Dana

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta supaya pelaku industri keuangan mempersiapkan diri untuk menampung dana hasil pengampunan pajak, khususnya kepada para broker efek dan bankir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan OJK telah memperhitungkan dana hasil repatriasi yang masuk akan banyak jumlahnya. Karena itu, OJK butuh bantuan dari berbagai industri keuangan untuk menampung dana tersebut, termasuk juga menampung dana deklarasi.

“Tidak hanya untuk deklarasi pengampunan pajak saja, tetapi juga repatriasi pengampunan pajak. Jadi kita secara keseluruhan industri keuangan telah menyiapkan diri termasuk bank, pasar modal, juga industri keuangan yang non-bank,” ujar Muliaman, Jakarta, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Hingga saat ini, lanjut Muliaman, persiapan para industri keuangan sudah baik, dan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Menteri Keuangan.

PMK berperan untuk mempermudah menjawab tekanan dari berbagai pertanyaan teknis dari para calon peserta pengampunan pajak. “Kabarnya PMK akan selesai sekitar satu atau dua hari kedepan,” tambahnya.

Selain itu, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada seluruh pelaksana industri keuangan, mulai dari para manajer investasi, bankir, dan broker yang siap menawarkan produk jasa keuangannya, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempersiapkan program pengampunan pajak.

“Saya minta persiapan mereka kalau nanti diperlukan layanan keuangan terutama dalam konteks tax amnesty. PMK itu akan memberikan outlet kalau repatriasi masuk ke layanan bank atau investasi pasar modal,” pungkas Muliaman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB