DANA PENGAMPUNAN PAJAK

OJK Minta Pelaku Keuangan Siap Tampung Dana

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 08:43 WIB
OJK Minta Pelaku Keuangan Siap Tampung Dana

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta supaya pelaku industri keuangan mempersiapkan diri untuk menampung dana hasil pengampunan pajak, khususnya kepada para broker efek dan bankir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan OJK telah memperhitungkan dana hasil repatriasi yang masuk akan banyak jumlahnya. Karena itu, OJK butuh bantuan dari berbagai industri keuangan untuk menampung dana tersebut, termasuk juga menampung dana deklarasi.

“Tidak hanya untuk deklarasi pengampunan pajak saja, tetapi juga repatriasi pengampunan pajak. Jadi kita secara keseluruhan industri keuangan telah menyiapkan diri termasuk bank, pasar modal, juga industri keuangan yang non-bank,” ujar Muliaman, Jakarta, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Hingga saat ini, lanjut Muliaman, persiapan para industri keuangan sudah baik, dan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Menteri Keuangan.

PMK berperan untuk mempermudah menjawab tekanan dari berbagai pertanyaan teknis dari para calon peserta pengampunan pajak. “Kabarnya PMK akan selesai sekitar satu atau dua hari kedepan,” tambahnya.

Selain itu, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada seluruh pelaksana industri keuangan, mulai dari para manajer investasi, bankir, dan broker yang siap menawarkan produk jasa keuangannya, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempersiapkan program pengampunan pajak.

“Saya minta persiapan mereka kalau nanti diperlukan layanan keuangan terutama dalam konteks tax amnesty. PMK itu akan memberikan outlet kalau repatriasi masuk ke layanan bank atau investasi pasar modal,” pungkas Muliaman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?