KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB
OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sambutan saat puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI) di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/5/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap mendukung kebijakan pendirian family office yang direncanakan oleh pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sepanjang pendirian family office di dalam negeri mampu meningkatkan permintaan terhadap instrumen keuangan Indonesia, pihaknya tentu akan mendukung kebijakan tersebut.

"Kami tentu secara umum dengan pemahaman bahwa family office tersebut berpotensi menciptakan suatu permintaan baru terhadap instrumen keuangan di Indonesia, tentu mendukung langkah itu," ujar Mahendra, dikutip Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Mahendra mengatakan pihaknya siap memberikan dukungan dalam bentuk penyusunan regulasi dan infrastruktur lainnya dalam hal usulan pembentukan family office tersebut sudah dibahas di internal pemerintah dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami pada gilirannya nanti setelah pemerintah menyiapkan dan memfinalisasi konsepnya. Kalau itu nanti dianggap sebagai perusahaan jasa keuangan, tentunya dengan menyiapkan infrastruktur yang baik dalam arti regulasi maupun pengawasannya. Tapi lagi-lagi ini masih tahap awal," ujar Mahendra.

Mahendra pun mengatakan saat ini memang banyak negara, baik di Asia Tenggara maupun di luar kawasan, yang telah memfasilitasi pendirian family office. Menurut Mahendra, OJK akan mempelajari praktik-praktik pendirian family office di negara-negara lain tersebut.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Untuk diketahui, ide untuk memfasilitasi pendirian family office di Indonesia sempat dilontarkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurutnya, Bali adalah lokasi yang cocok untuk pendirian family office.

Menurut Luhut, terdapat 2 prasyarat dari pendirian family office. "Orang-orang kaya itu bilang ke saya, kami ingin juga taruh duit di Indonesia, tapi bisa tidak dibikin common law dan arbitrase internasional? Saya bilang bisa, kalau bisa di Singapura, Abu Dhabi, Hong Kong, kenapa tidak bisa di sini," kata Luhut.

Adapun yang dimaksud dengan family office adalah perusahaan yang dibentuk oleh keluarga atau orang kaya (high net wealth individual/HNWI) dalam rangka mengelola aset milik keluarga atau individu kaya tersebut.

Tak hanya mengelola kekayaan, family office dapat menjalankan fungsi-fungsi spesifik sesuai kebutuhan keluarga tersebut, seperti mengelola anggaran rumah tangga, menyalurkan donasi ke lembaga filantropi tertentu, melakukan perencanaan pajak, hingga merencanakan pembagian warisan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP