TRANSPARANSI KEUANGAN

OJK dan PPATK Usut Aliran Dana WNI Rp18,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 13:32 WIB
OJK dan PPATK Usut Aliran Dana WNI Rp18,9 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri dana transfer sebesar Rp18,9 triliun yang disinyalir milik nasabah Indonesia. Dana tersebut dikirim oleh Standard Chartered Guernsey Inggris ke Singapura yang dikabarkan untuk kepentingan militer.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan dia tidak akan memanggil Standard Chartered untuk menghadap pemerintah mengenai hal tersebut. Hanya saja, OJK akan lebih dulu berkoordinasi bersama PPATK untuk menggali informasi serta mengambil langkah yang tepat.

"Kami akan lihat dulu siapa-siapa saja di balik itu. Transfer dana itu telah ada laporannya, jika memang melibatkan maupun terjadi di Indonesia, maka sangat tidak mungkin kalau tidak meninggalkan jejak dan tidak dicurigai oleh PPATK. Tapi dengan catatan itu dilakukan di sini," ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/10).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Di samping itu, regulator di Eropa dan Singapura telah melakukan penyelidikan terhadap Standard Chartered mengenai transfer US$1,4 miliar yang ternyata dilakukan pada akhir tahun 2015. Transfer dilakukan sebelum otoritas Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS).

Sementara itu, CRS merupakan sebuah kerangka kerja global untuk melakukan pertukaran data maupun informasi nasabah lembaga keuangan dalam kepentingan pajak. Namun, transfer puluhan triliun itu dilakukan sebelum otoritas Guernsey melakukan kebijakan CRS pada awal tahun 2016.

Adapun Kepala PPATK Agus Badaruddin menyatakan PPATK telah menerima laporan dana janggal tersebut sejak beberapa bulan yang lalu. Laporan itu pun telah diserahkan kepada institusi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Sayangnya, Badar belum bisa menjelaskan lebih rinci asal muasal laporan yang diterima PPATK, dan kepada institusi mana PPATK menyerahkan laporan tersebut. Karena Badar masih perlu menelusuri lebih jelas dari psda memberi informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Saya belum mau bicara banyak soal itu. Jangan sampai nanti jadi gaduh. Ini masih proses di institusi yang berwenang. Tapi uang itu benar milik orang Indonesia, dan jumlahnya ada beberapa. Tapi saya tidak bisa bicara banyak, karena ini masih proses,” kata Badar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN