JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri dana transfer sebesar Rp18,9 triliun yang disinyalir milik nasabah Indonesia. Dana tersebut dikirim oleh Standard Chartered Guernsey Inggris ke Singapura yang dikabarkan untuk kepentingan militer.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan dia tidak akan memanggil Standard Chartered untuk menghadap pemerintah mengenai hal tersebut. Hanya saja, OJK akan lebih dulu berkoordinasi bersama PPATK untuk menggali informasi serta mengambil langkah yang tepat.
"Kami akan lihat dulu siapa-siapa saja di balik itu. Transfer dana itu telah ada laporannya, jika memang melibatkan maupun terjadi di Indonesia, maka sangat tidak mungkin kalau tidak meninggalkan jejak dan tidak dicurigai oleh PPATK. Tapi dengan catatan itu dilakukan di sini," ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/10).
Di samping itu, regulator di Eropa dan Singapura telah melakukan penyelidikan terhadap Standard Chartered mengenai transfer US$1,4 miliar yang ternyata dilakukan pada akhir tahun 2015. Transfer dilakukan sebelum otoritas Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS).
Sementara itu, CRS merupakan sebuah kerangka kerja global untuk melakukan pertukaran data maupun informasi nasabah lembaga keuangan dalam kepentingan pajak. Namun, transfer puluhan triliun itu dilakukan sebelum otoritas Guernsey melakukan kebijakan CRS pada awal tahun 2016.
Adapun Kepala PPATK Agus Badaruddin menyatakan PPATK telah menerima laporan dana janggal tersebut sejak beberapa bulan yang lalu. Laporan itu pun telah diserahkan kepada institusi berwenang untuk ditindaklanjuti.
Sayangnya, Badar belum bisa menjelaskan lebih rinci asal muasal laporan yang diterima PPATK, dan kepada institusi mana PPATK menyerahkan laporan tersebut. Karena Badar masih perlu menelusuri lebih jelas dari psda memberi informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Saya belum mau bicara banyak soal itu. Jangan sampai nanti jadi gaduh. Ini masih proses di institusi yang berwenang. Tapi uang itu benar milik orang Indonesia, dan jumlahnya ada beberapa. Tapi saya tidak bisa bicara banyak, karena ini masih proses,” kata Badar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.