TRANSPARANSI KEUANGAN

OJK dan PPATK Usut Aliran Dana WNI Rp18,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 13:32 WIB
OJK dan PPATK Usut Aliran Dana WNI Rp18,9 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri dana transfer sebesar Rp18,9 triliun yang disinyalir milik nasabah Indonesia. Dana tersebut dikirim oleh Standard Chartered Guernsey Inggris ke Singapura yang dikabarkan untuk kepentingan militer.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan dia tidak akan memanggil Standard Chartered untuk menghadap pemerintah mengenai hal tersebut. Hanya saja, OJK akan lebih dulu berkoordinasi bersama PPATK untuk menggali informasi serta mengambil langkah yang tepat.

"Kami akan lihat dulu siapa-siapa saja di balik itu. Transfer dana itu telah ada laporannya, jika memang melibatkan maupun terjadi di Indonesia, maka sangat tidak mungkin kalau tidak meninggalkan jejak dan tidak dicurigai oleh PPATK. Tapi dengan catatan itu dilakukan di sini," ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/10).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Di samping itu, regulator di Eropa dan Singapura telah melakukan penyelidikan terhadap Standard Chartered mengenai transfer US$1,4 miliar yang ternyata dilakukan pada akhir tahun 2015. Transfer dilakukan sebelum otoritas Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS).

Sementara itu, CRS merupakan sebuah kerangka kerja global untuk melakukan pertukaran data maupun informasi nasabah lembaga keuangan dalam kepentingan pajak. Namun, transfer puluhan triliun itu dilakukan sebelum otoritas Guernsey melakukan kebijakan CRS pada awal tahun 2016.

Adapun Kepala PPATK Agus Badaruddin menyatakan PPATK telah menerima laporan dana janggal tersebut sejak beberapa bulan yang lalu. Laporan itu pun telah diserahkan kepada institusi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Sayangnya, Badar belum bisa menjelaskan lebih rinci asal muasal laporan yang diterima PPATK, dan kepada institusi mana PPATK menyerahkan laporan tersebut. Karena Badar masih perlu menelusuri lebih jelas dari psda memberi informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Saya belum mau bicara banyak soal itu. Jangan sampai nanti jadi gaduh. Ini masih proses di institusi yang berwenang. Tapi uang itu benar milik orang Indonesia, dan jumlahnya ada beberapa. Tapi saya tidak bisa bicara banyak, karena ini masih proses,” kata Badar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya