TAX AMNESTY

OJK: Begini Kondisi Tax Amnesty dan Singapura

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 20:02 WIB
OJK: Begini Kondisi Tax Amnesty dan Singapura Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad.

JAKARTA, DDTCNews – Uang tebusan tax amnesty naik Rp2 triliun pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil sejumlah bank Singapura untuk mengklarifikasi peristiwa pengaduan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti tax amnesty.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengakui dana yang diperoleh berasal dari bank UOB, OCBC NISP, dan DBS. Ketiga bank asal Singapura tersebut terhitung menyumbang uang tebusan dan repatriasi sebesar Rp3,6 triliun.

“Untuk sepekan terakhir, jumlah dana tax amnesty mengalami peningkatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas keuangan (Monetary Authority of Singapore/MAS) di Singapura, ajak mereka untuk melakukan sosialiasi," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Dengan bantuan sosialisasi, seharusnya mampu mempengaruhi WNI lain di sana. Ditambah dengan dukungan dari kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bercabang di kedutaan besar Indonesia yang berada di Singapura.

Muliaman berharap dengan koodinasi yang lebih baik, kerja sama antara Indonesia dengan Singapura pun saling menguntungkan. Sebelumnya, MAS mengaku bersedia mengikuti aturan tax amnesty.

Dia menambahkan setelah bertemu dengan ketiga bank tersebut, memang ada laporan dari induk mereka ke unit kepolisian Singapura atau Singapore's Commercial Affairs.

“Masalah komunikasi ini akan kami perbaiki, dan seharusnya tidak perlu sampai melaporkan WNI yang menjadi partisipan tax amnesty,” tutup Muliaman.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP