JAKARTA, DDTCNews – Uang tebusan tax amnesty naik Rp2 triliun pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil sejumlah bank Singapura untuk mengklarifikasi peristiwa pengaduan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti tax amnesty.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengakui dana yang diperoleh berasal dari bank UOB, OCBC NISP, dan DBS. Ketiga bank asal Singapura tersebut terhitung menyumbang uang tebusan dan repatriasi sebesar Rp3,6 triliun.
“Untuk sepekan terakhir, jumlah dana tax amnesty mengalami peningkatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas keuangan (Monetary Authority of Singapore/MAS) di Singapura, ajak mereka untuk melakukan sosialiasi," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Dengan bantuan sosialisasi, seharusnya mampu mempengaruhi WNI lain di sana. Ditambah dengan dukungan dari kantor Direktorat Jenderal Pajak yang bercabang di kedutaan besar Indonesia yang berada di Singapura.
Muliaman berharap dengan koodinasi yang lebih baik, kerja sama antara Indonesia dengan Singapura pun saling menguntungkan. Sebelumnya, MAS mengaku bersedia mengikuti aturan tax amnesty.
Dia menambahkan setelah bertemu dengan ketiga bank tersebut, memang ada laporan dari induk mereka ke unit kepolisian Singapura atau Singapore's Commercial Affairs.
“Masalah komunikasi ini akan kami perbaiki, dan seharusnya tidak perlu sampai melaporkan WNI yang menjadi partisipan tax amnesty,” tutup Muliaman.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.