PRANCIS

OECD Tunda Penandatanganan MLC Pilar 1 Hingga Pertengahan 2023

Muhamad Wildan | Senin, 11 Juli 2022 | 19:00 WIB
OECD Tunda Penandatanganan MLC Pilar 1 Hingga Pertengahan 2023

Ilustrasi.

PRANCIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memutuskan untuk menunda penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach.

Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan perancangan MLC ditargetkan selesai pada pertengahan 2023 dan mulai berlaku (entry into force) pada 2024.

"Kami akan terus bekerja secepat mungkin untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Namun, kami juga akan mengambil waktu sebanyak mungkin untuk menyiapkan aturan dengan baik," katanya dalam keterangan resmi, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Cormann menjelaskan Pilar 1 akan menjadi landasan perjanjian pajak internasional untuk beberapa dekade mendatang. Untuk itu, sambungnya, segala aspek pada Pilar 1 harus disiapkan dengan benar.

Mengenai Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), lanjutnya, ketentuan teknis dari Pilar 2 sudah selesai disusun. Implementation Framework untuk Pilar 2 ditargetkan terbit pada semester II/2022.

Implementation Framework nantinya menjadi panduan bagi setiap yurisdiksi untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk diketahui, dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional, meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP