PRANCIS

OECD Tunda Penandatanganan MLC Pilar 1 Hingga Pertengahan 2023

Muhamad Wildan | Senin, 11 Juli 2022 | 19:00 WIB
OECD Tunda Penandatanganan MLC Pilar 1 Hingga Pertengahan 2023

Ilustrasi.

PRANCIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memutuskan untuk menunda penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach.

Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan perancangan MLC ditargetkan selesai pada pertengahan 2023 dan mulai berlaku (entry into force) pada 2024.

"Kami akan terus bekerja secepat mungkin untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Namun, kami juga akan mengambil waktu sebanyak mungkin untuk menyiapkan aturan dengan baik," katanya dalam keterangan resmi, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Cormann menjelaskan Pilar 1 akan menjadi landasan perjanjian pajak internasional untuk beberapa dekade mendatang. Untuk itu, sambungnya, segala aspek pada Pilar 1 harus disiapkan dengan benar.

Mengenai Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), lanjutnya, ketentuan teknis dari Pilar 2 sudah selesai disusun. Implementation Framework untuk Pilar 2 ditargetkan terbit pada semester II/2022.

Implementation Framework nantinya menjadi panduan bagi setiap yurisdiksi untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15%.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Untuk diketahui, dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional, meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun