BEPS ACTION 5

OECD Terbitkan Laporan Pertukaran Tax Ruling

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Desember 2018 | 11:40 WIB
OECD Terbitkan Laporan Pertukaran Tax Ruling

JAKARTA, DDTCNews - Pada pertengahan Desember 2018, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah merilis laporan yang memuat hasil kepatuhan pajak yang dilakukan oleh 92 negara anggota OECD. Laporan ini terkait dengan ketentuan pajak yang diterbitkan secara khusus kepada wajib pajak (tax ruling).

Hasil kepatuhan pajak tersebut diperoleh dari adanya pertukaran tax ruling yang dilakukan secara spontan dan disertai dengan review yang dilakukan oleh antarnegara anggota OECD sebagai upaya mendorong sistem transparansi.

Dilansir dari Tax Notes International, sebagian negara anggota OECD tersebut telah patuh ketika menerbitkan tax ruling kepada wajib pajak. Sebagai contohnya, Luxembourg yang telah tercatat sebagai negara yang patuh pajak pada tahun 2017 setelah terkena skandal LuxLeaks pada tahun 2014.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Kemudian Inggris yang telah mengumpulkan seluruh informasi yang relevan tentang aset wajib pajak yang berupa kekayaan intelektual sebelum menerbitkan tax ruling. Sebab, wajib pajak Inggris sangat mungkin untuk memperoleh keuntungan aset tidak berwujud akibat dari ketentuan peralihan yang ada dalam aturan pajak di Inggris.

Selain itu, China juga memperbaharui sistem administrasi pajak. Otoritas pajak China mengganti sistem administrasinya yang menggunakan sistem manual dengan sistem automasi terkait dengan pengumpulan dokumen tentang kesepakatan harga transfer suatu barang atau jasa dari usaha bisnis wajib pajak yang dilakukan secara unilateral (Advanced Pricing Agreement/APA) sebelum menerbitkan tax ruling bagi wajib pajak.

Selanjutnya, sistem automasi tersebut menggunakan database yang akan menghemat waktu bagi otoritas pajak untuk melakukan pencarian APA dan lebih memberikan banyak waktu bagi otoritas pajak untuk merumuskan apakah tax ruling tersebut perlu diterbitkan atau tidak bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Penerbitan laporan OECD terkait dengan tax ruling dihasilkan atas lima jenis ketentuan pajak yang mengatur hal-hal spesifik seperti tercantum dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 5.

Adapun lima ketentuan tersebut, yaitu (i) ketentuan yang memuat adanya rezim pajak yang istimewa, (ii) ketentuan yang memuat APA, (iii) ketentuan yang mengurangi laba kena pajak, (iv) ketentuan yang memuat pembentukan Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment/PE), (v) ketentuan yang memuat pembentukan perusahaan perantara, dan (vi) ketentuan lainnya yang memuat ketentuan yang berpotensi adanya penghindaran pajak atau pengelakan pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?