BEPS ACTION 5

OECD Terbitkan Laporan Pertukaran Tax Ruling

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Desember 2018 | 11:40 WIB
OECD Terbitkan Laporan Pertukaran Tax Ruling

JAKARTA, DDTCNews - Pada pertengahan Desember 2018, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah merilis laporan yang memuat hasil kepatuhan pajak yang dilakukan oleh 92 negara anggota OECD. Laporan ini terkait dengan ketentuan pajak yang diterbitkan secara khusus kepada wajib pajak (tax ruling).

Hasil kepatuhan pajak tersebut diperoleh dari adanya pertukaran tax ruling yang dilakukan secara spontan dan disertai dengan review yang dilakukan oleh antarnegara anggota OECD sebagai upaya mendorong sistem transparansi.

Dilansir dari Tax Notes International, sebagian negara anggota OECD tersebut telah patuh ketika menerbitkan tax ruling kepada wajib pajak. Sebagai contohnya, Luxembourg yang telah tercatat sebagai negara yang patuh pajak pada tahun 2017 setelah terkena skandal LuxLeaks pada tahun 2014.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Kemudian Inggris yang telah mengumpulkan seluruh informasi yang relevan tentang aset wajib pajak yang berupa kekayaan intelektual sebelum menerbitkan tax ruling. Sebab, wajib pajak Inggris sangat mungkin untuk memperoleh keuntungan aset tidak berwujud akibat dari ketentuan peralihan yang ada dalam aturan pajak di Inggris.

Selain itu, China juga memperbaharui sistem administrasi pajak. Otoritas pajak China mengganti sistem administrasinya yang menggunakan sistem manual dengan sistem automasi terkait dengan pengumpulan dokumen tentang kesepakatan harga transfer suatu barang atau jasa dari usaha bisnis wajib pajak yang dilakukan secara unilateral (Advanced Pricing Agreement/APA) sebelum menerbitkan tax ruling bagi wajib pajak.

Selanjutnya, sistem automasi tersebut menggunakan database yang akan menghemat waktu bagi otoritas pajak untuk melakukan pencarian APA dan lebih memberikan banyak waktu bagi otoritas pajak untuk merumuskan apakah tax ruling tersebut perlu diterbitkan atau tidak bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Penerbitan laporan OECD terkait dengan tax ruling dihasilkan atas lima jenis ketentuan pajak yang mengatur hal-hal spesifik seperti tercantum dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 5.

Adapun lima ketentuan tersebut, yaitu (i) ketentuan yang memuat adanya rezim pajak yang istimewa, (ii) ketentuan yang memuat APA, (iii) ketentuan yang mengurangi laba kena pajak, (iv) ketentuan yang memuat pembentukan Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment/PE), (v) ketentuan yang memuat pembentukan perusahaan perantara, dan (vi) ketentuan lainnya yang memuat ketentuan yang berpotensi adanya penghindaran pajak atau pengelakan pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN