BEPS ACTION 5

OECD Terbitkan Laporan Pertukaran Tax Ruling

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Desember 2018 | 11:40 WIB
OECD Terbitkan Laporan Pertukaran Tax Ruling

JAKARTA, DDTCNews - Pada pertengahan Desember 2018, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah merilis laporan yang memuat hasil kepatuhan pajak yang dilakukan oleh 92 negara anggota OECD. Laporan ini terkait dengan ketentuan pajak yang diterbitkan secara khusus kepada wajib pajak (tax ruling).

Hasil kepatuhan pajak tersebut diperoleh dari adanya pertukaran tax ruling yang dilakukan secara spontan dan disertai dengan review yang dilakukan oleh antarnegara anggota OECD sebagai upaya mendorong sistem transparansi.

Dilansir dari Tax Notes International, sebagian negara anggota OECD tersebut telah patuh ketika menerbitkan tax ruling kepada wajib pajak. Sebagai contohnya, Luxembourg yang telah tercatat sebagai negara yang patuh pajak pada tahun 2017 setelah terkena skandal LuxLeaks pada tahun 2014.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kemudian Inggris yang telah mengumpulkan seluruh informasi yang relevan tentang aset wajib pajak yang berupa kekayaan intelektual sebelum menerbitkan tax ruling. Sebab, wajib pajak Inggris sangat mungkin untuk memperoleh keuntungan aset tidak berwujud akibat dari ketentuan peralihan yang ada dalam aturan pajak di Inggris.

Selain itu, China juga memperbaharui sistem administrasi pajak. Otoritas pajak China mengganti sistem administrasinya yang menggunakan sistem manual dengan sistem automasi terkait dengan pengumpulan dokumen tentang kesepakatan harga transfer suatu barang atau jasa dari usaha bisnis wajib pajak yang dilakukan secara unilateral (Advanced Pricing Agreement/APA) sebelum menerbitkan tax ruling bagi wajib pajak.

Selanjutnya, sistem automasi tersebut menggunakan database yang akan menghemat waktu bagi otoritas pajak untuk melakukan pencarian APA dan lebih memberikan banyak waktu bagi otoritas pajak untuk merumuskan apakah tax ruling tersebut perlu diterbitkan atau tidak bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Penerbitan laporan OECD terkait dengan tax ruling dihasilkan atas lima jenis ketentuan pajak yang mengatur hal-hal spesifik seperti tercantum dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 5.

Adapun lima ketentuan tersebut, yaitu (i) ketentuan yang memuat adanya rezim pajak yang istimewa, (ii) ketentuan yang memuat APA, (iii) ketentuan yang mengurangi laba kena pajak, (iv) ketentuan yang memuat pembentukan Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment/PE), (v) ketentuan yang memuat pembentukan perusahaan perantara, dan (vi) ketentuan lainnya yang memuat ketentuan yang berpotensi adanya penghindaran pajak atau pengelakan pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha