Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)
PARIS, DDTCNews – Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah ketiga dari 24 negara se-Asia dan Pasifik yang disurvei dan dicatat oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh OECD pada laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021, tax ratio Indonesia tercatat mencapai 11,6% dan hanya lebih tinggi dibandingkan dengan Laos dan Bhutan.
"Tax ratio Indonesia menurun 0,4 poin persentase dari 12% pada 2018 menjadi 11,6% pada 2019. Bila dibandingkan dengan 2007, tax ratio Indonesia menurun 0,6 poin persentase," tulis OECD dalam laporannya, Kamis (22/7/2021).
Bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio Asia dan Pasifik, tax ratio Indonesia juga tercatat jauh berada di bawah rata-rata. OECD mencatat rata-rata tax ratio 24 negara Asia dan Pasifik yang disurvei mencapai 21%.
Tak hanya itu, OECD juga menilai tax ratio Indonesia juga tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio 30 negara Afrika. Tercatat, rata-rata tax ratio negara-negara Afrika mampu mencapai 16,6%.
Sebagaimana yang tercatat pada tahun-tahun sebelumnya, struktur penerimaan pajak Indonesia didominasi oleh corporate tax atau PPh badan. Kontribusi PPh badan mencapai 32,2% dari total penerimaan pajak. Kontribusi PPh badan tersebut setara dengan 3,7% dari PDB.
Sementara itu, kinerja personal income tax atau PPh orang pribadi di Indonesia masih tergolong minim, hanya berkontribusi sebesar 10% dari total penerimaan pajak 2019 atau setara dengan 1,1% dari PDB. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semangat Indonesia, semoga kedepannya jauh lebih tinggi