KINERJA PAJAK

OECD: Tax Ratio RI Terendah Ketiga di 24 Negara Asia dan Pasifik

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juli 2021 | 14:00 WIB
OECD: Tax Ratio RI Terendah Ketiga di 24 Negara Asia dan Pasifik

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah ketiga dari 24 negara se-Asia dan Pasifik yang disurvei dan dicatat oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh OECD pada laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021, tax ratio Indonesia tercatat mencapai 11,6% dan hanya lebih tinggi dibandingkan dengan Laos dan Bhutan.

"Tax ratio Indonesia menurun 0,4 poin persentase dari 12% pada 2018 menjadi 11,6% pada 2019. Bila dibandingkan dengan 2007, tax ratio Indonesia menurun 0,6 poin persentase," tulis OECD dalam laporannya, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio Asia dan Pasifik, tax ratio Indonesia juga tercatat jauh berada di bawah rata-rata. OECD mencatat rata-rata tax ratio 24 negara Asia dan Pasifik yang disurvei mencapai 21%.

Tak hanya itu, OECD juga menilai tax ratio Indonesia juga tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio 30 negara Afrika. Tercatat, rata-rata tax ratio negara-negara Afrika mampu mencapai 16,6%.

Sebagaimana yang tercatat pada tahun-tahun sebelumnya, struktur penerimaan pajak Indonesia didominasi oleh corporate tax atau PPh badan. Kontribusi PPh badan mencapai 32,2% dari total penerimaan pajak. Kontribusi PPh badan tersebut setara dengan 3,7% dari PDB.

Sementara itu, kinerja personal income tax atau PPh orang pribadi di Indonesia masih tergolong minim, hanya berkontribusi sebesar 10% dari total penerimaan pajak 2019 atau setara dengan 1,1% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2021 | 17:00 WIB

Semangat Indonesia, semoga kedepannya jauh lebih tinggi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?