PERTUKARAN INFORMASI

OECD Susun Standar Pertukaran Informasi Transaksi Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 19:08 WIB
OECD Susun Standar Pertukaran Informasi Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang merancang instrumen pertukaran informasi (exchange of information/EoI) baru untuk menangkal penghindaran pajak di tengah pesatnya digitalisasi sistem keuangan global.

Head of The Harmful Tax Practices Unit OECD Paul Hondius mengatakan OECD sedang mengembangkan standar baru yang memungkinkan yurisdiksi untuk mewajibkan pihak perantara (intermediary) untuk melaporkan transaksi cryptocurrency dari wajib pajak.

"Kami ingin memperluas common reporting standard (CRS) agar mencakup instrumen-instrumen keuangan baru yang dapat digunakan sebagai store of wealth, termasuk central bank digital currency (CBDC) dan Bitcoin," ujar Hondius, seperti dikutip dari Tax Notes International, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pihak perantara yang memfasilitasi transaksi cryptocurrency perlu dideteksi secara utuh agar otoritas pajak dapat mengetahui secara pasti wajib pajak badan atau orang pribadi yang aktif melakukan transaksi jual-beli aset kripto.

Saat ini, OECD menyusun standar pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari aset-aset kripto serta mata uang kripto. Panduan pelaporan pajak atas aset kripto ini akan disusun secara komprehensif dan dipresentasikan kepada negara-negara G20 pada tahun ini.

Merujuk pada laporan OECD berjudul Tax Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, perkembangan pesat cryptocurrency dan implikasi perpajakan yang timbul dari teknologi terbaru tersebut perlu segera direspons setiap yurisdiksi.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

"Aset kripto dapat dengan mudah dipertukarkan dengan mata uang fiat dan aset keuangan lainnya. Dengan demikian, diperlukan kerangka kebijakan pajak yang baik untuk menciptakan perlakuan pajak yang konsisten sekaligus untuk mencegah praktik penghindaran pajak," tulis OECD.

OECD menilai setiap yurisdiksi perlu merancang kerangka regulasi yang jelas dan konsisten dengan perlakuan pajak yang diterapkan atas kelas aset lainnya. Kepatuhan pajak juga perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi aset kripto dan penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan