PERTUKARAN INFORMASI

OECD Susun Standar Pertukaran Informasi Transaksi Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 19:08 WIB
OECD Susun Standar Pertukaran Informasi Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang merancang instrumen pertukaran informasi (exchange of information/EoI) baru untuk menangkal penghindaran pajak di tengah pesatnya digitalisasi sistem keuangan global.

Head of The Harmful Tax Practices Unit OECD Paul Hondius mengatakan OECD sedang mengembangkan standar baru yang memungkinkan yurisdiksi untuk mewajibkan pihak perantara (intermediary) untuk melaporkan transaksi cryptocurrency dari wajib pajak.

"Kami ingin memperluas common reporting standard (CRS) agar mencakup instrumen-instrumen keuangan baru yang dapat digunakan sebagai store of wealth, termasuk central bank digital currency (CBDC) dan Bitcoin," ujar Hondius, seperti dikutip dari Tax Notes International, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Pihak perantara yang memfasilitasi transaksi cryptocurrency perlu dideteksi secara utuh agar otoritas pajak dapat mengetahui secara pasti wajib pajak badan atau orang pribadi yang aktif melakukan transaksi jual-beli aset kripto.

Saat ini, OECD menyusun standar pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari aset-aset kripto serta mata uang kripto. Panduan pelaporan pajak atas aset kripto ini akan disusun secara komprehensif dan dipresentasikan kepada negara-negara G20 pada tahun ini.

Merujuk pada laporan OECD berjudul Tax Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, perkembangan pesat cryptocurrency dan implikasi perpajakan yang timbul dari teknologi terbaru tersebut perlu segera direspons setiap yurisdiksi.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

"Aset kripto dapat dengan mudah dipertukarkan dengan mata uang fiat dan aset keuangan lainnya. Dengan demikian, diperlukan kerangka kebijakan pajak yang baik untuk menciptakan perlakuan pajak yang konsisten sekaligus untuk mencegah praktik penghindaran pajak," tulis OECD.

OECD menilai setiap yurisdiksi perlu merancang kerangka regulasi yang jelas dan konsisten dengan perlakuan pajak yang diterapkan atas kelas aset lainnya. Kepatuhan pajak juga perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi aset kripto dan penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN