PERTUKARAN INFORMASI

OECD Susun Standar Pertukaran Informasi Transaksi Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 19:08 WIB
OECD Susun Standar Pertukaran Informasi Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang merancang instrumen pertukaran informasi (exchange of information/EoI) baru untuk menangkal penghindaran pajak di tengah pesatnya digitalisasi sistem keuangan global.

Head of The Harmful Tax Practices Unit OECD Paul Hondius mengatakan OECD sedang mengembangkan standar baru yang memungkinkan yurisdiksi untuk mewajibkan pihak perantara (intermediary) untuk melaporkan transaksi cryptocurrency dari wajib pajak.

"Kami ingin memperluas common reporting standard (CRS) agar mencakup instrumen-instrumen keuangan baru yang dapat digunakan sebagai store of wealth, termasuk central bank digital currency (CBDC) dan Bitcoin," ujar Hondius, seperti dikutip dari Tax Notes International, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Pihak perantara yang memfasilitasi transaksi cryptocurrency perlu dideteksi secara utuh agar otoritas pajak dapat mengetahui secara pasti wajib pajak badan atau orang pribadi yang aktif melakukan transaksi jual-beli aset kripto.

Saat ini, OECD menyusun standar pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari aset-aset kripto serta mata uang kripto. Panduan pelaporan pajak atas aset kripto ini akan disusun secara komprehensif dan dipresentasikan kepada negara-negara G20 pada tahun ini.

Merujuk pada laporan OECD berjudul Tax Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, perkembangan pesat cryptocurrency dan implikasi perpajakan yang timbul dari teknologi terbaru tersebut perlu segera direspons setiap yurisdiksi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Aset kripto dapat dengan mudah dipertukarkan dengan mata uang fiat dan aset keuangan lainnya. Dengan demikian, diperlukan kerangka kebijakan pajak yang baik untuk menciptakan perlakuan pajak yang konsisten sekaligus untuk mencegah praktik penghindaran pajak," tulis OECD.

OECD menilai setiap yurisdiksi perlu merancang kerangka regulasi yang jelas dan konsisten dengan perlakuan pajak yang diterapkan atas kelas aset lainnya. Kepatuhan pajak juga perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi aset kripto dan penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha