Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Rasio pajak (tax ratio) negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di tengah pandemi Covid-19 rata-rata ternyata justru mengalami kenaikan.
Menurut laporan OECD berjudul Revenue Statistics 2021: The Initial Impact of COVID-19 on OECD Tax Revenues, rata-rata tax ratio negara anggota OECD mencapai 33,5% atau lebih tinggi ketimbang dengan tahun sebelumnya sebesar 33,4%.
"Meski penerimaan pajak secara nominal mengalami penurunan, kontraksi PDB ternyata tercatat jauh lebih dalam. Hal ini mengakibatkan rata-rata tax ratio negara anggota mengalami sedikit kenaikan," sebut OECD, dikutip pada Minggu (12/12/2021).
Negara anggota OECD yang tercatat mengalami peningkatan tax ratio tertinggi pada 2020 adalah Spanyol. Dalam catatan OECD, tax ratio Spanyol tercatat naik 1,9% dibandingkan dengan tax ratio pada tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut disebabkan adanya kenaikan penerimaan dari pembayaran jaminan sosial (social security contribution/SSC). Alhasil, ketika PDB mengalami kontraksi cukup dalam, pembayaran jaminan sosial di Spanyol justru tidak merosot terlalu dalam.
Sementara itu, negara yang mengalami penurunan tax ratio terdalam di antara negara-negara OECD adalah Irlandia. Pada 2020, tax ratio Irlandia merosot hingga 1,7%.
Hal ini disebabkan oleh adanya fasilitas pengurangan tarif PPN yang diberikan oleh Irlandia secara sementara pada masa awal pandemi. Penerimaan PPh orang pribadi, pajak properti, dan pembayaran jaminan sosial di negara tersebut juga mengalami kontraksi.
Berdasarkan jenis pajak, setoran PPh badan tercatat turun 0,4%. Berbanding terbalik, PPh orang pribadi dan pembayaran jaminan sosial justru naik 0,3%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.