PRANCIS

OECD Sebut Rata-Rata Tax Ratio Negara Anggota Naik Ketika Pandemi

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Desember 2021 | 15:00 WIB
OECD Sebut Rata-Rata Tax Ratio Negara Anggota Naik Ketika Pandemi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Rasio pajak (tax ratio) negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di tengah pandemi Covid-19 rata-rata ternyata justru mengalami kenaikan.

Menurut laporan OECD berjudul Revenue Statistics 2021: The Initial Impact of COVID-19 on OECD Tax Revenues, rata-rata tax ratio negara anggota OECD mencapai 33,5% atau lebih tinggi ketimbang dengan tahun sebelumnya sebesar 33,4%.

"Meski penerimaan pajak secara nominal mengalami penurunan, kontraksi PDB ternyata tercatat jauh lebih dalam. Hal ini mengakibatkan rata-rata tax ratio negara anggota mengalami sedikit kenaikan," sebut OECD, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Negara anggota OECD yang tercatat mengalami peningkatan tax ratio tertinggi pada 2020 adalah Spanyol. Dalam catatan OECD, tax ratio Spanyol tercatat naik 1,9% dibandingkan dengan tax ratio pada tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut disebabkan adanya kenaikan penerimaan dari pembayaran jaminan sosial (social security contribution/SSC). Alhasil, ketika PDB mengalami kontraksi cukup dalam, pembayaran jaminan sosial di Spanyol justru tidak merosot terlalu dalam.

Sementara itu, negara yang mengalami penurunan tax ratio terdalam di antara negara-negara OECD adalah Irlandia. Pada 2020, tax ratio Irlandia merosot hingga 1,7%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hal ini disebabkan oleh adanya fasilitas pengurangan tarif PPN yang diberikan oleh Irlandia secara sementara pada masa awal pandemi. Penerimaan PPh orang pribadi, pajak properti, dan pembayaran jaminan sosial di negara tersebut juga mengalami kontraksi.

Berdasarkan jenis pajak, setoran PPh badan tercatat turun 0,4%. Berbanding terbalik, PPh orang pribadi dan pembayaran jaminan sosial justru naik 0,3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN