EKONOMI DIGITAL

OECD Sebut Masih Ada Tantangan Kebijakan PPN Ekonomi Digital, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 16:30 WIB
OECD Sebut Masih Ada Tantangan Kebijakan PPN Ekonomi Digital, Apa Itu?

Senior Tax Adviser Kantor Perwakilan OECD Jakarta Andrew Auerbach. (tangkapan layar Youtube BPPK Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) ekonomi digital masih menyisakan satu persoalan besar, yaitu transformasi ekonomi yang semakin terdigitalisasi.

Senior Tax Adviser Kantor Perwakilan OECD Jakarta Andrew Auerbach mengatakan berkembangnya sharing and gig economy memberikan implikasi besar dalam penerapan PPN. Ceruk ekonomi baru ini akan memengaruhi kebijakan PPN di banyak negara.

“Fenomena gig economy terus berkembang setiap harinya dan kami di OECD sedang bekerja untuk memahami dampaknya kepada implementasi kebijakan PPN," katanya dalam webinar yang digelar BPPK Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Secara umum, sharing and gig economy merupakan fenomena bergesernya orientasi bekerja khususnya bagi Generasi Y (kelahiran 1980-1995) dan Generasi Z (kelahiran 1995-2010) dari status pekerja formal atau karyawan sebuah perusahaan menjadi sistem kerja berbasis kontrak jangka pendek dan pekerjaan tidak tetap.

Auerbach menuturkan perkembangan pesat gig economy menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas dalam mendesain kebijakan pajak khususnya PPN. Pasalnya, sektor ekonomi ini melibatkan banyak pelaku dan sektor usaha dengan nilai ekonomi relatif kecil.

Pada level ini saja, lanjut dia, sudah akan berdampak kepada penentuan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib memungut PPN atas transaksi yang dilakukan dalam ekosistem gig economy.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dia menambahkan sharing and gig economy juga beraneka ragam bentuk bisnisnya, sehingga respons kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh OECD bukan merupakan rekomendasi kebijakan yang bisa diterapkan secara global.

Respons kebijakan PPN atas perkembangan sharing and gig economy harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap negara dengan berdasarkan panduan yang nantinya akan dikeluarkan oleh OECD.

"Saat ini merupakan periode yang menantang sekaligus menarik bagi otoritas pajak seluruh dunia. Karena tidak ada kepastian akan seperti apa proses bisnis dan ekonomi akan dijalankan dalam 10 tahun ke depan. Namun, satu yang pasti akan sangat berbeda dengan saat ini," terang Auerbach.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dia menambahkan peran penyedia aplikasi atau platform sharing and gig economy akan menjadi vital dalam pengumpulan PPN. Peran penting penyedia layanan, seperti ketersedian data sampai dengan pengumpulan PPN harus didukung dengan kemampuan sistem teknologi informasi otoritas.

Kemudian, perlu juga untuk melakukan terobosan kebijakan lain seperti perubahan ambang batas PKP sampai dengan membuat skema pungutan PPN khusus bagi pelaku usaha gig economy. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP