EKONOMI DIGITAL

OECD Sebut Masih Ada Tantangan Kebijakan PPN Ekonomi Digital, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 16:30 WIB
OECD Sebut Masih Ada Tantangan Kebijakan PPN Ekonomi Digital, Apa Itu?

Senior Tax Adviser Kantor Perwakilan OECD Jakarta Andrew Auerbach. (tangkapan layar Youtube BPPK Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) ekonomi digital masih menyisakan satu persoalan besar, yaitu transformasi ekonomi yang semakin terdigitalisasi.

Senior Tax Adviser Kantor Perwakilan OECD Jakarta Andrew Auerbach mengatakan berkembangnya sharing and gig economy memberikan implikasi besar dalam penerapan PPN. Ceruk ekonomi baru ini akan memengaruhi kebijakan PPN di banyak negara.

“Fenomena gig economy terus berkembang setiap harinya dan kami di OECD sedang bekerja untuk memahami dampaknya kepada implementasi kebijakan PPN," katanya dalam webinar yang digelar BPPK Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara umum, sharing and gig economy merupakan fenomena bergesernya orientasi bekerja khususnya bagi Generasi Y (kelahiran 1980-1995) dan Generasi Z (kelahiran 1995-2010) dari status pekerja formal atau karyawan sebuah perusahaan menjadi sistem kerja berbasis kontrak jangka pendek dan pekerjaan tidak tetap.

Auerbach menuturkan perkembangan pesat gig economy menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas dalam mendesain kebijakan pajak khususnya PPN. Pasalnya, sektor ekonomi ini melibatkan banyak pelaku dan sektor usaha dengan nilai ekonomi relatif kecil.

Pada level ini saja, lanjut dia, sudah akan berdampak kepada penentuan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib memungut PPN atas transaksi yang dilakukan dalam ekosistem gig economy.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia menambahkan sharing and gig economy juga beraneka ragam bentuk bisnisnya, sehingga respons kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh OECD bukan merupakan rekomendasi kebijakan yang bisa diterapkan secara global.

Respons kebijakan PPN atas perkembangan sharing and gig economy harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap negara dengan berdasarkan panduan yang nantinya akan dikeluarkan oleh OECD.

"Saat ini merupakan periode yang menantang sekaligus menarik bagi otoritas pajak seluruh dunia. Karena tidak ada kepastian akan seperti apa proses bisnis dan ekonomi akan dijalankan dalam 10 tahun ke depan. Namun, satu yang pasti akan sangat berbeda dengan saat ini," terang Auerbach.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dia menambahkan peran penyedia aplikasi atau platform sharing and gig economy akan menjadi vital dalam pengumpulan PPN. Peran penting penyedia layanan, seperti ketersedian data sampai dengan pengumpulan PPN harus didukung dengan kemampuan sistem teknologi informasi otoritas.

Kemudian, perlu juga untuk melakukan terobosan kebijakan lain seperti perubahan ambang batas PKP sampai dengan membuat skema pungutan PPN khusus bagi pelaku usaha gig economy. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN