PRANCIS

OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing 2017

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 11:14 WIB
OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing 2017

PARIS, DDTCNews – Dewan OECD merilis update terbaru pedoman transfer pricing (TP) yang selama ini digunakan perusahaan multinasional dan otoritas pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran (arm's length principle), yang mewakili konsensus internasional mengenai penilaian, untuk tujuan pajak penghasilan dan transaksi lintas batas antara perusahaan terkait.

Berdasarkan pernyataan OECD, Pedoman TP edisi 2017 ini merupakan gabungan dari revisi pedoman TP edisi 2010 yang digabungkan ke dalam satu publikasi. Update terbaru ini mencerminkan konsolidasi perubahan yang dihasilkan dalam base erosion and profit shifting (BEPS) yang digaungkan oleh OECD dan G20.

“Sebagai tambahan, dalam Pedoman TP edisi 2017 ini juga mencakup rekomendasi yang direvisi dari Dewan OECD mengenai penentuan harga transfer antara perusahaan asosiasi,” ungkap OECD melalui pernyataan tertulis, Senin (10/7).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rekomendasi yang direvisi mencerminkan relevansi untuk menangani BEPS dan pembentukkan kerangka kerja inklusif (Inclusive Framework) di BEPS. Hal ini juga dapat memperkuat dampak dan relevansi pedoman di luar OECD dengan mengundang anggota non-OECD untuk mematuhi rekomendasi tersebut.

“Ini berarti mencakup sebuah delegasi dari Dewan OECD kepada Komite Urusan Fiskal tentang kewenangan untuk menyetujui amandemen konsensus di masa depan terhadap pedoman yang bersifat teknis,” ungkap pernyataan resmi OECD.

Secara spesifik, dilansir dalam oecd.org, perubahan dalam Pedoman TP edisi 2017 antara lain:

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi
  1. Revisi substansial yang diperkenalkan oleh Laporan BEPS 2015 tentang Aksi 8-10 yang menetapkan nilai TP dengan penciptaan nilai (value creation) dan Aksi 13 mengenai dokumentasi TP serta pelaporan negara. Amandemen ini, yang merevisi panduan pada Bab I, II, V, VI, VII dan VIII. Perubahan tersebut menyangkut isu fundamental TP, seperti bagaimana menggambarkan transaksi dan mengalokasikan risiko. Perubahan yang sesuai ini disetujui oleh Dewan OECD pada Mei 2016;
  2. Revisi Bab IX untuk menyesuaikan panduan mengenai restrukturisasi bisnis terhadap revisi yang diperkenalkan oleh Laporan BEPS 2015 tentang Aksi 8-10 dan 13. Perubahan yang sesuai ini disetujui oleh Dewan OECD pada April 2017;
  3. Pedoman revisi save harbours di Bab IV. Perubahan ini disetujui oleh Dewan OECD di Mei 2013; dan
  4. Perubahan konsistensi yang dibutuhkan di Pedoman TP OECD lainnya untuk menghasilkan versi Panduan ini. Perubahan konsistensi ini disetujui oleh Komite Urusan Fiskal OECD pada 19 Mei 2017.

Perubahan tersebut penting karena negara-negara yang memiliki undang-undang penetapan TP umumnya mengikuti panduan OECD untuk menentukan bagaimana melakukan transaksi harga antara perusahaan yang berada di bawah kepemilikan atau kontrol bersama.

Semakin berkembangnya aturan transfer pricing yang berlaku diberbagai negara dewasa ini, penting untuk mengembangkan pemahaman mengenai prinsip transfer pricing dan perkembangan isu-isu transfer pricing yang disajikan dengan studi komparasi.

Sebagai informasi tambahan, DDTC Academy menyelenggarakan program khusus Transfer Pricing – Regular Class yang akan dilaksanakan pada 8 Agustus – 26 September 2017, setiap hari Selasa & Kamis mulai 18.30 – 21.00 WIB, bertempat di Menara Satu Sentra Kelapa Gading, Jakarta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN