PRANCIS

OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing 2017

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 11:14 WIB
OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing 2017

PARIS, DDTCNews – Dewan OECD merilis update terbaru pedoman transfer pricing (TP) yang selama ini digunakan perusahaan multinasional dan otoritas pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran (arm's length principle), yang mewakili konsensus internasional mengenai penilaian, untuk tujuan pajak penghasilan dan transaksi lintas batas antara perusahaan terkait.

Berdasarkan pernyataan OECD, Pedoman TP edisi 2017 ini merupakan gabungan dari revisi pedoman TP edisi 2010 yang digabungkan ke dalam satu publikasi. Update terbaru ini mencerminkan konsolidasi perubahan yang dihasilkan dalam base erosion and profit shifting (BEPS) yang digaungkan oleh OECD dan G20.

“Sebagai tambahan, dalam Pedoman TP edisi 2017 ini juga mencakup rekomendasi yang direvisi dari Dewan OECD mengenai penentuan harga transfer antara perusahaan asosiasi,” ungkap OECD melalui pernyataan tertulis, Senin (10/7).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Rekomendasi yang direvisi mencerminkan relevansi untuk menangani BEPS dan pembentukkan kerangka kerja inklusif (Inclusive Framework) di BEPS. Hal ini juga dapat memperkuat dampak dan relevansi pedoman di luar OECD dengan mengundang anggota non-OECD untuk mematuhi rekomendasi tersebut.

“Ini berarti mencakup sebuah delegasi dari Dewan OECD kepada Komite Urusan Fiskal tentang kewenangan untuk menyetujui amandemen konsensus di masa depan terhadap pedoman yang bersifat teknis,” ungkap pernyataan resmi OECD.

Secara spesifik, dilansir dalam oecd.org, perubahan dalam Pedoman TP edisi 2017 antara lain:

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak
  1. Revisi substansial yang diperkenalkan oleh Laporan BEPS 2015 tentang Aksi 8-10 yang menetapkan nilai TP dengan penciptaan nilai (value creation) dan Aksi 13 mengenai dokumentasi TP serta pelaporan negara. Amandemen ini, yang merevisi panduan pada Bab I, II, V, VI, VII dan VIII. Perubahan tersebut menyangkut isu fundamental TP, seperti bagaimana menggambarkan transaksi dan mengalokasikan risiko. Perubahan yang sesuai ini disetujui oleh Dewan OECD pada Mei 2016;
  2. Revisi Bab IX untuk menyesuaikan panduan mengenai restrukturisasi bisnis terhadap revisi yang diperkenalkan oleh Laporan BEPS 2015 tentang Aksi 8-10 dan 13. Perubahan yang sesuai ini disetujui oleh Dewan OECD pada April 2017;
  3. Pedoman revisi save harbours di Bab IV. Perubahan ini disetujui oleh Dewan OECD di Mei 2013; dan
  4. Perubahan konsistensi yang dibutuhkan di Pedoman TP OECD lainnya untuk menghasilkan versi Panduan ini. Perubahan konsistensi ini disetujui oleh Komite Urusan Fiskal OECD pada 19 Mei 2017.

Perubahan tersebut penting karena negara-negara yang memiliki undang-undang penetapan TP umumnya mengikuti panduan OECD untuk menentukan bagaimana melakukan transaksi harga antara perusahaan yang berada di bawah kepemilikan atau kontrol bersama.

Semakin berkembangnya aturan transfer pricing yang berlaku diberbagai negara dewasa ini, penting untuk mengembangkan pemahaman mengenai prinsip transfer pricing dan perkembangan isu-isu transfer pricing yang disajikan dengan studi komparasi.

Sebagai informasi tambahan, DDTC Academy menyelenggarakan program khusus Transfer Pricing – Regular Class yang akan dilaksanakan pada 8 Agustus – 26 September 2017, setiap hari Selasa & Kamis mulai 18.30 – 21.00 WIB, bertempat di Menara Satu Sentra Kelapa Gading, Jakarta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar