PRANCIS

OECD Rilis Pedoman PPN untuk Perdagangan Global

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 13:51 WIB
OECD Rilis Pedoman PPN untuk Perdagangan Global

PARIS, DDTCNews – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merilis pedoman baru terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atau valued added tax (VAT)/ good and service tax (GST) atas transaksi perdagangan internasional pada 12 April, pekan lalu.

Walter Hellerstein, Profesor Hukum di University of Georgia School of Law mengatakan pedoman ini disusun untuk mendukung prinsip destinasi dari PPN, yang mana barang dan jasa harus dikenakan pajak di yurisdiksi di mana barang dan jasa tersebut dikonsumsi.

Menurutnya, saat ini perkembangan sistem PPN harus mengiringi perkembangan perdagangan internasional, terutama dalam sektor jasa maupun aset tak berwujud (intangibles). Hal inilah yang mendesak OECD untuk menyusun pedoman baru itu.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

“Ini merupakan dukungan untuk menerapkan prinsip destinasi atas pajak konsumsi, yang tidak hanya akan diterapkan negara-negara anggota OECD saja, tetapi juga semua negara,” ungkapnya, baru-baru ini.

Hellerstein memaparkan pedoman tersebut telah dipublikasi pada November 2015 dalam bentuk draf. Kemudian, Dewan OECD telah memberikan dukungan penuh atas pedoman tersebut pada tahun lalu dan kini dirilis secara resmi oleh OECD pada April 2017.

“Gagasan bahwa konsumsi harus dikenakan pajak di mana konsumsi terjadi itu cukup penting. Oleh karena itu, dirilisnya pedoman baru ini sebagai bentuk upaya untuk mengisi kebutuhan yang telah dinanti-nanti selama lebih dari 20 tahun,” tambahnya.

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Pedoman baru VAT/GST ini, seperti dilansir dalam Tax Note Internasional, telah didukung oleh lebih dari 100 yurisdiksi per November 2015, dan telah tercantum sebagai lampiran dalam Aksi Base Erosion And Profit-Shifting (BEPS) 1 tentang ekonomi digital.

Perubahan yang paling menonjol dari pedoman sebelumnya (Pedoman 2015) yaitu adanya penambahan lampiran yang menjelaskan rekomendai Dewan OECD pada penerapan VAT/GST untuk perdagangan internasional, terutama terkait perdagangan jasa dan intangibles.

Dewan OECD meminta agar negara-negara anggota OECD dan non-anggota OECD untuk mengadopsi pedoman baru tersebut berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, khususnya dalam hal penerapan prinsip netralitas dalam PPN. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:35 WIB KONSULTASI PAJAK

​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN