PRANCIS

OECD Rilis Panduan Efektif Memungut PPN Lintas Batas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2017 | 15:14 WIB
OECD Rilis Panduan Efektif Memungut PPN Lintas Batas

PARIS, DDTCNews – Baru-baru ini OECD mengeluarkan panduan yang dirancang untuk membantu para pembuat kebijakan sebagai upaya untuk mengevaluasi dan mengembangkan kerangka hukum serta administrasi untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi lintas batas.

Berdasarkan pernyataan tertulis OECD, panduan ini akan mendukung penerapan standar yang disepakati secara internasional untuk perlakuan PPN atas transaksi lintas batas dan memiliki relevansi khusus dengan digitalisasi ekonomi yang cepat dan berkelanjutan.

“Ledakan e-commerce dan dampaknya terhadap pemungutan PPN atas penjualan lintas batas dari bisnis ke konsumen (B2C), diidentifikasi sebagai kunci dari tantangan pajak dalam konteks proyek base erosion and profit shifting (BEPS),” ungkap pernyataan OECD, Selasa (24/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Panduan akan berfokus pada penerapan standar yang disepakati secara internasional dalam rekomendasi yang dipaparkan dalam laporan akhir OECD dan G20 pada tahun 2015 lalu, yakni mengenai Aksi 1 Proyek BEPS.

“Panduan ini dikembangkan oleh OECD bersama G20 dengan keterlibatan aktif berbagai yurisdiksi di luar keanggotaan dan perwakilan komunitas bisnis global,” tambahnya.

Panduan tersebut akan menjawab pertanyaan dan masalah terkait desain kebijakan mengenai pemungutan PPN atas transaksi lintas batas barang tidak berwujud dan jasa dalam hal penjual atau pemasok tidak berada di dalam yurisdiksi pemajakan di mana barang dan jasa tersebut digunakan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir dari oecd.org, Uni Eropa, yang menjadi pengadopsi pertama rekomendasi Aksi 1 Proyek BEPS telah mengidentifikasi total penerimaan PPN melalui skema Mini One Stop Shop (MOSS) lebih dari €3 miliar atau Rp47,7 triliun pada tahun pertama skema tersebut dijalankan.

MOSS juga memainkan peran penting dalam mengurangi beban kepatuhan bagi dunia bisnis. Sekitar 70% dari total transaksi lintas batas terhadap barang tidak berwujud dan jasa yang berada dalam lingkup MOSS, telah berhasil dikumpulkan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi