TRANSPARANSI PAJAK

OECD Rilis Laporan Signifikannya Hasil Kerja Sama Multilateral

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2019 | 15:10 WIB
OECD Rilis Laporan Signifikannya Hasil Kerja Sama Multilateral

Tampilan depan laporan OECD bertajuk ‘Multilateral Co-operation Changing the World’.

JAKARTA, DDTCNews – Selain merilis laporan tentang implementasi automatic exchange of information (AEoI), OECD juga menerbitkan laporan peringatan 10 tahun pertemuan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).

Dalam laporan tersebut bertajuk ‘Multilateral Co-operation Changing the World’ ini, OECD menjabarkan sejumlah hasil kerja utama dari Global Forum selama 10 tahun terakhir. Laporan ini juga memberikan panduan terkait langkah-langkah lanjutan.

OECD memaparkan kunci dari pencapaian Global Forum adalah peningkatan yang cukup pesat dan luas dalam jaringan perjanjian pertukaran internasional. Ada peningkatan dari sisi volume informasi yang dipertukarkan, baik berdasarkan permintaan dan secara otomatis. Selain itu, pencapaian juga terkait dengan upaya memastikan informasi tersedia untuk dipertukarkan.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Tabir kerahasiaan, yang memungkinkan penghindar pajak untuk menyembunyikan aset mereka di luar negeri, telah dicabut. Hal ini memungkinkan otoritas pajak untuk mendapatkan informasi yang sebelumnya di luar jangkauan mereka,” demikian pernyataan OECD dalam laporan tersebut.

Langkah-langkah terkait dengan upaya untuk mengakhiri kerahasiaan data keuangan itu, sambung OECD, telah memberi dampak yang nyata. Pasalnya, wajib pajak akan datang untuk mengungkapkan kekayaan yang sebelumnya disembunyikan. Offshore investigations juga menjadi lebih efektif.

Program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) dan offshore tax investigations telah mengidentifikasi sekitar 102 miliar euro dalam pendapatan tambahan berupa pajak, bunga, denda. Lebih dari 1 juta wajib pajak telah maju untuk secara sukarela mengungkapkan aset mereka.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Pada 2010, Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (multilateral Convention) dibuka. Setiap anggota baru akan segera memiliki puluhan hubungan internasional yang memungkinkan untuk pertukaran informasi berdasarkan permintaan, secara spontan, dan otomatis.

“Ini menawarkan alternatif yang menarik untuk proses negosiasi instrumen bilateral yang panjang dan mengisi kekosongan dalam jaringan perjanjian dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar OECD.

Saat ini, multilateral Convention memastikan jaringan internasional yang mengesankan atau setara dengan hampir 8.000 perjanjian bilateral. Informasi yang relevan untuk keperluan pajak dapat diperoleh dari sekitar 130 yurisdiksi lain.

Baca Juga:
Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Dengan perluasan jaringan pertukaran informasi yang cepat, arus informasi antaryurisdiksi juga meningkat, baik berdasarkan permintaan maupun secara otomatis. Selama 2009—2017, pertukaran informasi dilakukan terutama berdasarkan permintaan (on request). Oleh karena itu, informasi dipertukarkan hanya jika otoritas memiliki kecurigaan penggelapan atau penghindaran pajak.

Lebih dari 250.000 permintaan informasi telah diterima oleh anggota Global Forum dalam 10 tahun. Angka secara tahunan mengalami peningkatan. Beberapa permintaan menyangkut ribuan wajib pajak. Jumlah pajak yang dikumpulkan juga meningkat.

Pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request/EOIR) saja telah memungkinkan pemulihan hampir tambahan pajak 7,5 miliar euro. Informasi yang diminta – dapat melibatkan kepemilikan, catatan perbankan atau akuntansi – harus tersedia, akurat, dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

“Itulah yang dibutuhkan transparansi dan banyak pekerjaan Global Forum telah difokuskan untuk memastikan persyaratan ini dipenuhi secara global,” imbuh OECD dalam laporan itu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?