TRANSPARANSI PAJAK

OECD Rilis Laporan Signifikannya Hasil Kerja Sama Multilateral

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2019 | 15:10 WIB
OECD Rilis Laporan Signifikannya Hasil Kerja Sama Multilateral

Tampilan depan laporan OECD bertajuk ‘Multilateral Co-operation Changing the World’.

JAKARTA, DDTCNews – Selain merilis laporan tentang implementasi automatic exchange of information (AEoI), OECD juga menerbitkan laporan peringatan 10 tahun pertemuan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).

Dalam laporan tersebut bertajuk ‘Multilateral Co-operation Changing the World’ ini, OECD menjabarkan sejumlah hasil kerja utama dari Global Forum selama 10 tahun terakhir. Laporan ini juga memberikan panduan terkait langkah-langkah lanjutan.

OECD memaparkan kunci dari pencapaian Global Forum adalah peningkatan yang cukup pesat dan luas dalam jaringan perjanjian pertukaran internasional. Ada peningkatan dari sisi volume informasi yang dipertukarkan, baik berdasarkan permintaan dan secara otomatis. Selain itu, pencapaian juga terkait dengan upaya memastikan informasi tersedia untuk dipertukarkan.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

“Tabir kerahasiaan, yang memungkinkan penghindar pajak untuk menyembunyikan aset mereka di luar negeri, telah dicabut. Hal ini memungkinkan otoritas pajak untuk mendapatkan informasi yang sebelumnya di luar jangkauan mereka,” demikian pernyataan OECD dalam laporan tersebut.

Langkah-langkah terkait dengan upaya untuk mengakhiri kerahasiaan data keuangan itu, sambung OECD, telah memberi dampak yang nyata. Pasalnya, wajib pajak akan datang untuk mengungkapkan kekayaan yang sebelumnya disembunyikan. Offshore investigations juga menjadi lebih efektif.

Program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) dan offshore tax investigations telah mengidentifikasi sekitar 102 miliar euro dalam pendapatan tambahan berupa pajak, bunga, denda. Lebih dari 1 juta wajib pajak telah maju untuk secara sukarela mengungkapkan aset mereka.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pada 2010, Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (multilateral Convention) dibuka. Setiap anggota baru akan segera memiliki puluhan hubungan internasional yang memungkinkan untuk pertukaran informasi berdasarkan permintaan, secara spontan, dan otomatis.

“Ini menawarkan alternatif yang menarik untuk proses negosiasi instrumen bilateral yang panjang dan mengisi kekosongan dalam jaringan perjanjian dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar OECD.

Saat ini, multilateral Convention memastikan jaringan internasional yang mengesankan atau setara dengan hampir 8.000 perjanjian bilateral. Informasi yang relevan untuk keperluan pajak dapat diperoleh dari sekitar 130 yurisdiksi lain.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Dengan perluasan jaringan pertukaran informasi yang cepat, arus informasi antaryurisdiksi juga meningkat, baik berdasarkan permintaan maupun secara otomatis. Selama 2009—2017, pertukaran informasi dilakukan terutama berdasarkan permintaan (on request). Oleh karena itu, informasi dipertukarkan hanya jika otoritas memiliki kecurigaan penggelapan atau penghindaran pajak.

Lebih dari 250.000 permintaan informasi telah diterima oleh anggota Global Forum dalam 10 tahun. Angka secara tahunan mengalami peningkatan. Beberapa permintaan menyangkut ribuan wajib pajak. Jumlah pajak yang dikumpulkan juga meningkat.

Pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request/EOIR) saja telah memungkinkan pemulihan hampir tambahan pajak 7,5 miliar euro. Informasi yang diminta – dapat melibatkan kepemilikan, catatan perbankan atau akuntansi – harus tersedia, akurat, dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

“Itulah yang dibutuhkan transparansi dan banyak pekerjaan Global Forum telah difokuskan untuk memastikan persyaratan ini dipenuhi secara global,” imbuh OECD dalam laporan itu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini