PRANCIS

OECD Rilis Laporan Peer Review MAP Untuk 6 Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 13:01 WIB
OECD Rilis Laporan Peer Review MAP Untuk 6 Negara Ini

PARIS, DDTCNews – OECD merilis laporan peer review pertamanya mengenai kerangka kerja prosedur kesepakatan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) untuk Belgia, Kanada, Belanda, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat (AS) pada 26 September 2017.

Berdasarkan laporan tersebut, proses peer review dilakukan ke dalam dua tahap yakni, tahap 1 yang ditujukan untuk mengevaluasi penerapan Aksi 14 Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Adapun tahap 2 dilakukan dengan berfokus pada pemantauan bagaimana suatu negara menanggapi rekomendasi yang dihasilkan dari tahap 1.

“Laporan ini merupakan evaluasi pertama mengenai bagaimana negara-negara yang dinilai menerapkan standar minimum baru yang disepakati dalam proyek BEPS. Laporan ini juga mencakup lebih dari 110 rekomendasi yang berkaitan dengan standar minimum,” ungkap pernyataan tertulis dalam laporan tersebut, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Proses peer review dan monitoring MAP telah diluncurkan pada Desember 2016 lalu di bawah penerapan Aksi BEPS 14. Aksi BEPS 14 ini berkepentingan untuk membuat mekanisme penyelesaian sengketa lebih efektif berkepentingan membuat mekanisme penyelesaian sengketa lebih efektif.

Menurut OECD, keenam yurisdiksi tersebut dinilai telah tampil baik di berbagai area MAP, MAP sudah tersedia dan akses ke MAP diberikan dalam situasi yang telah ditetapkan oleh standar minimum, fungsi otoritas yang kompeten dengan memiliki sumber daya yang memadai dan mengambil pendekatan pragmatis dan berprinsip untuk menyelesaikan kasus-kasus MAP, dan kesepakatan MAP sejauh ini telah dilaksanakan tepat waktu.

Meski demikian, dilansir dalam tax-news.com, OECD menambahkan bahwa penyelesaian kasus MAP yang rata-rata dikejar dalam waktu 24 bulan merupakan tantangan bagi beberapa wilayah hukum, terutama mengenai kasus penetapan harga transfer (transfer pricing).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP