PRANCIS

OECD Rilis Laporan Peer Review MAP Untuk 6 Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 13:01 WIB
OECD Rilis Laporan Peer Review MAP Untuk 6 Negara Ini

PARIS, DDTCNews – OECD merilis laporan peer review pertamanya mengenai kerangka kerja prosedur kesepakatan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) untuk Belgia, Kanada, Belanda, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat (AS) pada 26 September 2017.

Berdasarkan laporan tersebut, proses peer review dilakukan ke dalam dua tahap yakni, tahap 1 yang ditujukan untuk mengevaluasi penerapan Aksi 14 Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Adapun tahap 2 dilakukan dengan berfokus pada pemantauan bagaimana suatu negara menanggapi rekomendasi yang dihasilkan dari tahap 1.

“Laporan ini merupakan evaluasi pertama mengenai bagaimana negara-negara yang dinilai menerapkan standar minimum baru yang disepakati dalam proyek BEPS. Laporan ini juga mencakup lebih dari 110 rekomendasi yang berkaitan dengan standar minimum,” ungkap pernyataan tertulis dalam laporan tersebut, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Proses peer review dan monitoring MAP telah diluncurkan pada Desember 2016 lalu di bawah penerapan Aksi BEPS 14. Aksi BEPS 14 ini berkepentingan untuk membuat mekanisme penyelesaian sengketa lebih efektif berkepentingan membuat mekanisme penyelesaian sengketa lebih efektif.

Menurut OECD, keenam yurisdiksi tersebut dinilai telah tampil baik di berbagai area MAP, MAP sudah tersedia dan akses ke MAP diberikan dalam situasi yang telah ditetapkan oleh standar minimum, fungsi otoritas yang kompeten dengan memiliki sumber daya yang memadai dan mengambil pendekatan pragmatis dan berprinsip untuk menyelesaikan kasus-kasus MAP, dan kesepakatan MAP sejauh ini telah dilaksanakan tepat waktu.

Meski demikian, dilansir dalam tax-news.com, OECD menambahkan bahwa penyelesaian kasus MAP yang rata-rata dikejar dalam waktu 24 bulan merupakan tantangan bagi beberapa wilayah hukum, terutama mengenai kasus penetapan harga transfer (transfer pricing).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN