KEBIJAKAN PAJAK

OECD: PPN atas Sharing and Gig Economy Perlu Segera Dirumuskan

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 11:45 WIB
OECD: PPN atas Sharing and Gig Economy Perlu Segera Dirumuskan

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai pengenaan PPN atas sharing & gig economy perlu segera dirumuskan mengingat tren perkembangan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini.

Platform penyedia jasa akomodasi seperti Airbnb dan Uber terus berkembang di berbagai negara dan berhasil mendisrupsi sektor konvensional. Namun demikian, belum ada formula pengenaan PPN yang tepat atas aktivitas ekonomi baru tersebut.

OECD menegaskan pemungutan PPN diperlukan guna menciptakan level playing field antara pelaku ekonomi pada sektor sharing and gig economy dan ekonomi konvensional. Untuk itu, OECD berharap para penyedia platform bisa mengambil peran dalam implementasi ketentuan PPN.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Platform sharing and gig economy bisa mengambil peran dalam memberikan informasi kepada otoritas pajak dan memungut PPN," tulis OECD pada laporan bertajuk The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration, dikutip Selasa (20/4/2021).

Untuk menciptakan kebijakan PPN yang ideal dan dapat diberlakukan atas sharing and gig economy, OECD mendorong setiap yurisdiksi untuk mengenai model bisnis, sektor utama, dan skala dari sharing and gig economy pada yurisdiksi masing-masing.

OECD juga mendorong setiap yurisdiksi merancang kebijakan PPN sembari mempertimbangkan potensi perluasan basis PPN dan minimalisasi risiko competitive distortion. PPN yang diterapkan juga perlu dibuat sederhana sehingga platform dapat mudah mematuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan sharing and gig economy telah mempermudah individu dan bisnis dalam menyediakan jasa kepada konsumen. Seharusnya, aktivitas pada sharing and gig economy juga lebih mudah diawasi.

"Melalui teknologi, otoritas pajak seharusnya dapat dengan mudah mengawasi sektor-sektor yang sebelumnya tergolong informal, menciptakan peluang baru dalam meningkatkan kepatuhan pajak, dan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan