KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Perkirakan Pajak Minimum Global Baru Berlaku pada 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:30 WIB
OECD Perkirakan Pajak Minimum Global Baru Berlaku pada 2024

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan mayoritas yurisdiksi anggota Inclusive Framework baru akan mengimplementasikan pajak minimum global pada 2024.

Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan seluruh negara anggota G-7, Uni Eropa, dan beberapa negara G-20 telah bersiap merevisi ketentuan domestiknya masing-masing guna mengadopsi pajak minimum global.

"Meski terdapat keterlambatan, implementasi pajak minimum global tampaknya sudah tidak terhindarkan lagi," ujar Cormann, dikutip Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dengan implementasi pada 2024, negara anggota Inclusive Framework memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan Implementation Framework.

Menurut OECD, Implementation Framework diperlukan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan memfasilitasi koordinasi otoritas pajak antaryurisdiksi dalam mengimplementasikan pajak minimum global.

Implementation Framework atas ketentuan pajak minimum global sedang dirancang dan rencananya akan diterbitkan pada tahun ini.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Untuk diketahui, ketentuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober tahun lalu.

Berdasarkan Pilar 2, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN