KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Perkirakan Pajak Minimum Global Baru Berlaku pada 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:30 WIB
OECD Perkirakan Pajak Minimum Global Baru Berlaku pada 2024

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan mayoritas yurisdiksi anggota Inclusive Framework baru akan mengimplementasikan pajak minimum global pada 2024.

Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan seluruh negara anggota G-7, Uni Eropa, dan beberapa negara G-20 telah bersiap merevisi ketentuan domestiknya masing-masing guna mengadopsi pajak minimum global.

"Meski terdapat keterlambatan, implementasi pajak minimum global tampaknya sudah tidak terhindarkan lagi," ujar Cormann, dikutip Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dengan implementasi pada 2024, negara anggota Inclusive Framework memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan Implementation Framework.

Menurut OECD, Implementation Framework diperlukan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan memfasilitasi koordinasi otoritas pajak antaryurisdiksi dalam mengimplementasikan pajak minimum global.

Implementation Framework atas ketentuan pajak minimum global sedang dirancang dan rencananya akan diterbitkan pada tahun ini.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Untuk diketahui, ketentuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober tahun lalu.

Berdasarkan Pilar 2, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP