KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Perkirakan Pajak Minimum Global Baru Berlaku pada 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:30 WIB
OECD Perkirakan Pajak Minimum Global Baru Berlaku pada 2024

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan mayoritas yurisdiksi anggota Inclusive Framework baru akan mengimplementasikan pajak minimum global pada 2024.

Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan seluruh negara anggota G-7, Uni Eropa, dan beberapa negara G-20 telah bersiap merevisi ketentuan domestiknya masing-masing guna mengadopsi pajak minimum global.

"Meski terdapat keterlambatan, implementasi pajak minimum global tampaknya sudah tidak terhindarkan lagi," ujar Cormann, dikutip Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dengan implementasi pada 2024, negara anggota Inclusive Framework memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan Implementation Framework.

Menurut OECD, Implementation Framework diperlukan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan memfasilitasi koordinasi otoritas pajak antaryurisdiksi dalam mengimplementasikan pajak minimum global.

Implementation Framework atas ketentuan pajak minimum global sedang dirancang dan rencananya akan diterbitkan pada tahun ini.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Untuk diketahui, ketentuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober tahun lalu.

Berdasarkan Pilar 2, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?