Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama negara-negara anggota Inclusive Framework dikabarkan tengah menyusun Global Anti Base Erosion (GloBE) Implementation Framework.
GloBE Implementation Framework adalah kerangka implementasi pajak korporasi minimum global yang dirancang guna meminimalisasi risiko pengenaan pajak berganda dan memfasilitasi koordinasi antar-otoritas pajak dalam mengimplementasikan pajak minimum.
"Dalam GloBE Implementation Framework dibahas mengenai GloBE implementation and rule order, di dalam aspek ini dibahas metode review," kata Pelaksana pada Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Frans ZD Manik, dikutip pada Kamis (8/9/2022).
Frans menjelaskan ketika negara-negara menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: GloBE maka akan dilakukan peer review oleh negara lain. Hal ini bertujuan untuk menguji kesesuaian implementasi pajak minimum global oleh suatu negara terhadap model rules.
Selain itu, lanjutnya, terdapat administration guidance yang memuat aspek teknis implementasi pajak minimum global dalam GloBE Implementation Framework tersebut. Adapun negara-negara Inclusive Framework juga turut membahas information collection and exchange.
"Ini seperti SPT-nya GloBE. Formulirnya seperti apa, hal-hal apa yang harus diisi, apa saja yang dicantumkan, cara penghitungannya, itu semua dibahas dalam topik ini," ujar Frans dalam acara webinar Global Minimum Tax: Menyelaraskan Tarif Perpajakan Secara Global.
Selanjutnya, terdapat juga pembahasan safe harbours and simplification yang mengatur tentang entitas-entitas tertentu yang dikecualikan dari implementasi GloBE.
Terakhir, terdapat pula pembahasan tentang technical assistance yang bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi petugas pajak di berbagai yurisdiksi dalam mengimplementasikan GloBE.
Selain GloBE Implementation Framework, negara-negara anggota Inclusive Framework juga sedang membahas model treaty dan multilateral instrument (MLI) untuk penerapan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2.
Hingga saat ini, lanjut Frans, aspek yang dibahas masih berkutat pada jenis-jenis pembayaran yang tercakup dalam STTR.
"Sejauh ini masih dibahas, tapi kemungkinan akan mencantumkan pembayaran-pembayaran seperti royalti maupun bunga dan pembayaran-pembayaran lainnya yang dianggap berisiko sebagai cara untuk mengalihkan profit," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.