BERITA PAJAK HARI INI

OECD Minta Indonesia Tingkatkan Pengenaan Pajak Hijau, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 08:25 WIB
OECD Minta Indonesia Tingkatkan Pengenaan Pajak Hijau, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merekomendasikan agar Indonesia meningkatkan pengenaan pajak hijau (green tax). Rekomendasi ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (11/7/2019).

Hal ini disampaikan oleh Direktur OECD Rodolfo Lacy dalam diskusi bertajuk ‘Tinjauan Kebijakan Pertumbuhan Hijau’ di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (10/7/2019). Pajak hijau dipungut dari pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.

“Selain meningkatkan penerimaan negara, pajak hijau bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan,” katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berdasarkan hasil penelitian OECD, pendapatan pajak yang terkait dengan lingkungan di Indonesia hanya mencapai 0,8% terhadap produk domestik bruto (PDB). Persentase tersebut masih rendah dibandingkan dengan mayoritas negara OECD dan G20 seperti Turki (3,2%), Afrikas Selatan (1,5%). Meksiko (1,3%), dan Chili (1,2%).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana simplifikasi layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang kembali bergulir. Jika tidak ada hambatan, simplifikasi tarif CHT akan diumumkan pada Oktober—Desember 2019 dan berlaku mulai 2020.

Beberapa media juga masih membahas masalah pajak digital. Kali ini, ada tanggapan dari google untuk menunggu skema pemajakan internasional yang tengah digodok. Di bawah koordinasi OECD, seluruh negara berupaya untuk mencapai konsensus global.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Prinsip Pelaku Pencemaran yang Bayar

Direktur OECD Rodolfo Lacy memaparkan sebagian besar penerimaan pajak hijau di Indonesia berasal dari pajak kendaraan bermotor karena dianggap sebagai penyumbang emisi karbon dioksida (CO2). Dia menyarankan penerapan polluter-pays principle.

“Artinya, pencemaran lingkungan membayar biaya atas pencemaran yang ditimbulkan,” tuturnya.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan harus ada spesifikasi yang jelas mengenai pajak hijau. Hal ini karena kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan bisa masuk k epos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

  • Google Tunggu Keputusan Internasional

Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan Google mendukung gerakan global untuk menciptakan kerangka kerja baru terkait pajak perusahaan teknologi. Namun, dia menginginkan lingkungan perpajakan yang wajar.

“Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu sarana penting yang digunakan perusahaan untuk berkontribusi ke negara dan masyarakat lokal,” katanya.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak
  • Potensi Besar

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat aktivitas dan kegiatan ekonomi digital memang tidak mudah diidentifikasi. Hal inilah yang coba diselesaikan melalui konsensus global dalam pemajakan ekonomi digital.

“Apabila kita mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai negara dengan penggunaan internet yang besar, potensi penerimaan pajaknya jelas besar,” ujar Darussalam.

  • Kombinasi Tarif dan Penyederhanaan Layer

Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Djoko Surjono memaparkan simplifikasi CHT terus dimatangkan di internal Kemenkeu. Untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok, kebijakan yang akan ditempuh pemerintah bisa dari sisi tarif maupun penyederhanaan layer tarif CHT.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Kalau pada siklus pengkajian dan pembahasan kebijakan tarif cukai sebelumnya, biasanya diterbitkan sekitar Oktober—Desember,” ujarnya.

  • Jumlah Dokumen yang Setara dengan Faktur Pajak

DJP merevisi ketentuan terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam ketentuan terbaru, ada 16 dokumen yang masuk kelompok tersebut. Ketentuan tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019.

  • Insentif Sesuai Kebutuhan Industri

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia Firman Bakri mengapresiasi adanya insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan riset. Menurutnya, ketersediaan tenaga kerja terampil di sektor alas kaki di wilayah tersebut belum mencukupi.

“Insentif untuk vokasi ini sangat diperlukan. Insentif ini akan semakin membantu industri-industri, khususnya di daerah baru,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra