TASK FORCE ON THE DIGITAL ECONOMY

OECD Memperbarui Proposal Ekonomi Digital pada Januari 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Desember 2018 | 04:37 WIB
OECD Memperbarui Proposal Ekonomi Digital pada Januari 2019

Ilustrasi kantor OECD di Paris, Prancis

JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir Januari 2019, OECD’s Task Force on the Digital Economy (TFDE) akan merilis tiga proposal baru terkait aspek pemajakan ekonomi digital. Sebagaimana dimuat dalam Tax Notes International, TFDE akan mengelompokkan ketiga proposal yang tersebut menjadi dua pilar.

Proposal yang dikelompokkan oleh TFDE ke dalam pilar pertama adalah proposal yang berkaitan dengan alokasi hak pemajakan berdasarkan faktor keterhubungan suatu negara terhadap kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut (nexus). Sementara itu, proposal yang dikelompokkan ke dalam pilar kedua adalah proposal yang membahas tentang beberapa jenis tarif pajak minimum yang potensial untuk dapat dikenakan terhadap suatu penghasilan.

Berkaitan dengan proposal yang dikategorikan ke dalam pilar pertama, TFDE menyatakan bahwa alokasi hak pemajakan atas nexus merupakan suatu masalah di dalam sistem pajak internasional. Selain itu, TFDE juga menyatakan bahwa kegiatan digital ekonomi merupakan suatu tantangan bagi negara-negara yang tergabung dalam OECD. Oleh karena itu, TFDE mengungkapkan bahwa perlu adanya kesepakatan tentang alokasi kembali tentang hak pemajakan suatu negara terhadap nexus.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selanjutnya, proposal yang terkait dengan pilar kedua, TFDE akan menerapkan penetapan tarif pajak yang serupa dengan sistem tarif pajak yang berlaku di Amerika Serikat. Amerika Serikat menerapkan Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI) yang merupakan rezim yang mengenakan tarif pajak minimum terhadap penghasilan atas harta tidak berwujud.

Keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh TFDE terkait dengan pembaharuan proposal bertujuan untuk melindungi suatu negara supaya dapat memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut. Selain itu, tujuan TFDE memperbaharui proposal adalah menutup kesenjangan ekonomi yang muncul di dalam sistem bisnis yang dilakukan dengan cara tradisional.

Pembaharuan proposal yang dilakukan oleh TFDE merupakan bentuk optimisme TFDE bahwa akan ada suatu konsesus yang dihasilkan dan disajikan kepada Inclusive Framework dari Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS). Selain itu, pembaharuan proposal juga merupakan bentuk komitmen TFDE untuk mempertahankan batas waktunya terkait dengan adanya laporan yang harus dihasilkan, yaitu laporan sementara pada tahun 2019 dan laporan akhir pada tahun 2020 yang memuat solusi berbasis konsesus.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN