TASK FORCE ON THE DIGITAL ECONOMY

OECD Memperbarui Proposal Ekonomi Digital pada Januari 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Desember 2018 | 04:37 WIB
OECD Memperbarui Proposal Ekonomi Digital pada Januari 2019

Ilustrasi kantor OECD di Paris, Prancis

JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir Januari 2019, OECD’s Task Force on the Digital Economy (TFDE) akan merilis tiga proposal baru terkait aspek pemajakan ekonomi digital. Sebagaimana dimuat dalam Tax Notes International, TFDE akan mengelompokkan ketiga proposal yang tersebut menjadi dua pilar.

Proposal yang dikelompokkan oleh TFDE ke dalam pilar pertama adalah proposal yang berkaitan dengan alokasi hak pemajakan berdasarkan faktor keterhubungan suatu negara terhadap kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut (nexus). Sementara itu, proposal yang dikelompokkan ke dalam pilar kedua adalah proposal yang membahas tentang beberapa jenis tarif pajak minimum yang potensial untuk dapat dikenakan terhadap suatu penghasilan.

Berkaitan dengan proposal yang dikategorikan ke dalam pilar pertama, TFDE menyatakan bahwa alokasi hak pemajakan atas nexus merupakan suatu masalah di dalam sistem pajak internasional. Selain itu, TFDE juga menyatakan bahwa kegiatan digital ekonomi merupakan suatu tantangan bagi negara-negara yang tergabung dalam OECD. Oleh karena itu, TFDE mengungkapkan bahwa perlu adanya kesepakatan tentang alokasi kembali tentang hak pemajakan suatu negara terhadap nexus.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Selanjutnya, proposal yang terkait dengan pilar kedua, TFDE akan menerapkan penetapan tarif pajak yang serupa dengan sistem tarif pajak yang berlaku di Amerika Serikat. Amerika Serikat menerapkan Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI) yang merupakan rezim yang mengenakan tarif pajak minimum terhadap penghasilan atas harta tidak berwujud.

Keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh TFDE terkait dengan pembaharuan proposal bertujuan untuk melindungi suatu negara supaya dapat memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut. Selain itu, tujuan TFDE memperbaharui proposal adalah menutup kesenjangan ekonomi yang muncul di dalam sistem bisnis yang dilakukan dengan cara tradisional.

Pembaharuan proposal yang dilakukan oleh TFDE merupakan bentuk optimisme TFDE bahwa akan ada suatu konsesus yang dihasilkan dan disajikan kepada Inclusive Framework dari Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS). Selain itu, pembaharuan proposal juga merupakan bentuk komitmen TFDE untuk mempertahankan batas waktunya terkait dengan adanya laporan yang harus dihasilkan, yaitu laporan sementara pada tahun 2019 dan laporan akhir pada tahun 2020 yang memuat solusi berbasis konsesus.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?