TASK FORCE ON THE DIGITAL ECONOMY

OECD Memperbarui Proposal Ekonomi Digital pada Januari 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Desember 2018 | 04:37 WIB
OECD Memperbarui Proposal Ekonomi Digital pada Januari 2019

Ilustrasi kantor OECD di Paris, Prancis

JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir Januari 2019, OECD’s Task Force on the Digital Economy (TFDE) akan merilis tiga proposal baru terkait aspek pemajakan ekonomi digital. Sebagaimana dimuat dalam Tax Notes International, TFDE akan mengelompokkan ketiga proposal yang tersebut menjadi dua pilar.

Proposal yang dikelompokkan oleh TFDE ke dalam pilar pertama adalah proposal yang berkaitan dengan alokasi hak pemajakan berdasarkan faktor keterhubungan suatu negara terhadap kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut (nexus). Sementara itu, proposal yang dikelompokkan ke dalam pilar kedua adalah proposal yang membahas tentang beberapa jenis tarif pajak minimum yang potensial untuk dapat dikenakan terhadap suatu penghasilan.

Berkaitan dengan proposal yang dikategorikan ke dalam pilar pertama, TFDE menyatakan bahwa alokasi hak pemajakan atas nexus merupakan suatu masalah di dalam sistem pajak internasional. Selain itu, TFDE juga menyatakan bahwa kegiatan digital ekonomi merupakan suatu tantangan bagi negara-negara yang tergabung dalam OECD. Oleh karena itu, TFDE mengungkapkan bahwa perlu adanya kesepakatan tentang alokasi kembali tentang hak pemajakan suatu negara terhadap nexus.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Selanjutnya, proposal yang terkait dengan pilar kedua, TFDE akan menerapkan penetapan tarif pajak yang serupa dengan sistem tarif pajak yang berlaku di Amerika Serikat. Amerika Serikat menerapkan Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI) yang merupakan rezim yang mengenakan tarif pajak minimum terhadap penghasilan atas harta tidak berwujud.

Keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh TFDE terkait dengan pembaharuan proposal bertujuan untuk melindungi suatu negara supaya dapat memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut. Selain itu, tujuan TFDE memperbaharui proposal adalah menutup kesenjangan ekonomi yang muncul di dalam sistem bisnis yang dilakukan dengan cara tradisional.

Pembaharuan proposal yang dilakukan oleh TFDE merupakan bentuk optimisme TFDE bahwa akan ada suatu konsesus yang dihasilkan dan disajikan kepada Inclusive Framework dari Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS). Selain itu, pembaharuan proposal juga merupakan bentuk komitmen TFDE untuk mempertahankan batas waktunya terkait dengan adanya laporan yang harus dihasilkan, yaitu laporan sementara pada tahun 2019 dan laporan akhir pada tahun 2020 yang memuat solusi berbasis konsesus.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha