PERPAJAKAN GLOBAL

OECD Luncurkan Laporan Statistik Pajak Korporasi

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 16 Januari 2019 | 15:31 WIB
OECD Luncurkan Laporan Statistik Pajak Korporasi

Tampilan awal laporan ‘Corporate Tax Statistics’ OECD. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan dan basis data baru terkait pajak perusahaan ‘Corporate Tax Statistics’. Laporan edisi pertama diterbitkan pada Selasa (15/1/2018).

Laporan dan basis data ini diterbitkan untuk turut andil dalam kajian kebijakan pajak perusahaan. Selain itu, dengan laporan ini, OECD ingin memperluas kualitas dan jangkauan data yang tersedia untuk menganalisis pengurangan basis dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

“Dalam mengembangkan basis data edisi pertama ini, OECD telah bekerja sama dengan anggota Inclusive Framework on BEPS dan yurisdiksi lain yang bersedia turut serta dalam mengumpulkan dan menyusun statistik yang revelan dengan pajak perusahaan,” tulis OECD dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Dalam Aksi 11 Insiatif BEPS, lanjut OECD, kurangnya data berkualitas tentang perpajakan perusahaan atau korporasi merupakan batasan utama dalam mengukur dan memantau skala BEPS dan dampak dari proyek insiatif BEPS OECD/G20.

Meskipun basis data ini menarik bagi para pembuat kebijakan dalam konteks BEPS, OECD menegaskan cakupan laporan justru lebih luas. Selain BEPS, ada aspek yang lebih penting, yakni terkait sistem pajak perusahaan serta insentif untuk investasi dan inovasi yang diciptakan tiap negara.

Dalam edisi pertama ini, OECD memaparkan empat kategori data utama yang bisa diperbandingkan dari sekitar 100 negara. Pertama, penerimaan pajak perusahaan, tarif pajak penghasilan korporasi atau badan hukum, tarif pajak efektif untuk perusahaan, serta insentif pajak yang terkait dengan inovasi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

“Edisi mendatang juga akan mencakup sumber data baru yang penting yakni statistik agregat dan anonim dari data yang dikumpulkan di bawah BEPS Action 13 Country-by-Country Reports (CbCR),” imbuh pihak OECD.

Basis data baru akan diperbarui setiap tahun. Pengembangan di masa mendatang – dengan tambahan data dari CbCR – akan memungkinkan penilaian ‘ke belakang’ dari setiap tarif pajak efektif yang sebenarnya sudah dibayarkan oleh masing-masing perusahaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China