PERPAJAKAN GLOBAL

OECD Luncurkan Laporan Statistik Pajak Korporasi

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 16 Januari 2019 | 15:31 WIB
OECD Luncurkan Laporan Statistik Pajak Korporasi

Tampilan awal laporan ‘Corporate Tax Statistics’ OECD. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan dan basis data baru terkait pajak perusahaan ‘Corporate Tax Statistics’. Laporan edisi pertama diterbitkan pada Selasa (15/1/2018).

Laporan dan basis data ini diterbitkan untuk turut andil dalam kajian kebijakan pajak perusahaan. Selain itu, dengan laporan ini, OECD ingin memperluas kualitas dan jangkauan data yang tersedia untuk menganalisis pengurangan basis dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

“Dalam mengembangkan basis data edisi pertama ini, OECD telah bekerja sama dengan anggota Inclusive Framework on BEPS dan yurisdiksi lain yang bersedia turut serta dalam mengumpulkan dan menyusun statistik yang revelan dengan pajak perusahaan,” tulis OECD dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dalam Aksi 11 Insiatif BEPS, lanjut OECD, kurangnya data berkualitas tentang perpajakan perusahaan atau korporasi merupakan batasan utama dalam mengukur dan memantau skala BEPS dan dampak dari proyek insiatif BEPS OECD/G20.

Meskipun basis data ini menarik bagi para pembuat kebijakan dalam konteks BEPS, OECD menegaskan cakupan laporan justru lebih luas. Selain BEPS, ada aspek yang lebih penting, yakni terkait sistem pajak perusahaan serta insentif untuk investasi dan inovasi yang diciptakan tiap negara.

Dalam edisi pertama ini, OECD memaparkan empat kategori data utama yang bisa diperbandingkan dari sekitar 100 negara. Pertama, penerimaan pajak perusahaan, tarif pajak penghasilan korporasi atau badan hukum, tarif pajak efektif untuk perusahaan, serta insentif pajak yang terkait dengan inovasi.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

“Edisi mendatang juga akan mencakup sumber data baru yang penting yakni statistik agregat dan anonim dari data yang dikumpulkan di bawah BEPS Action 13 Country-by-Country Reports (CbCR),” imbuh pihak OECD.

Basis data baru akan diperbarui setiap tahun. Pengembangan di masa mendatang – dengan tambahan data dari CbCR – akan memungkinkan penilaian ‘ke belakang’ dari setiap tarif pajak efektif yang sebenarnya sudah dibayarkan oleh masing-masing perusahaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN