PERPAJAKAN GLOBAL

OECD Luncurkan Laporan Statistik Pajak Korporasi

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 16 Januari 2019 | 15:31 WIB
OECD Luncurkan Laporan Statistik Pajak Korporasi

Tampilan awal laporan ‘Corporate Tax Statistics’ OECD. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan dan basis data baru terkait pajak perusahaan ‘Corporate Tax Statistics’. Laporan edisi pertama diterbitkan pada Selasa (15/1/2018).

Laporan dan basis data ini diterbitkan untuk turut andil dalam kajian kebijakan pajak perusahaan. Selain itu, dengan laporan ini, OECD ingin memperluas kualitas dan jangkauan data yang tersedia untuk menganalisis pengurangan basis dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

“Dalam mengembangkan basis data edisi pertama ini, OECD telah bekerja sama dengan anggota Inclusive Framework on BEPS dan yurisdiksi lain yang bersedia turut serta dalam mengumpulkan dan menyusun statistik yang revelan dengan pajak perusahaan,” tulis OECD dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dalam Aksi 11 Insiatif BEPS, lanjut OECD, kurangnya data berkualitas tentang perpajakan perusahaan atau korporasi merupakan batasan utama dalam mengukur dan memantau skala BEPS dan dampak dari proyek insiatif BEPS OECD/G20.

Meskipun basis data ini menarik bagi para pembuat kebijakan dalam konteks BEPS, OECD menegaskan cakupan laporan justru lebih luas. Selain BEPS, ada aspek yang lebih penting, yakni terkait sistem pajak perusahaan serta insentif untuk investasi dan inovasi yang diciptakan tiap negara.

Dalam edisi pertama ini, OECD memaparkan empat kategori data utama yang bisa diperbandingkan dari sekitar 100 negara. Pertama, penerimaan pajak perusahaan, tarif pajak penghasilan korporasi atau badan hukum, tarif pajak efektif untuk perusahaan, serta insentif pajak yang terkait dengan inovasi.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

“Edisi mendatang juga akan mencakup sumber data baru yang penting yakni statistik agregat dan anonim dari data yang dikumpulkan di bawah BEPS Action 13 Country-by-Country Reports (CbCR),” imbuh pihak OECD.

Basis data baru akan diperbarui setiap tahun. Pengembangan di masa mendatang – dengan tambahan data dari CbCR – akan memungkinkan penilaian ‘ke belakang’ dari setiap tarif pajak efektif yang sebenarnya sudah dibayarkan oleh masing-masing perusahaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?