PAJAK INTERNASIONAL

OECD Catat Tarif PPh Badan Global Stabil Dalam 3 Tahun Terakhir

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 16:30 WIB
OECD Catat Tarif PPh Badan Global Stabil Dalam 3 Tahun Terakhir

Laporan OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tren rata-rata tarif statutori (statutory tax rate) atas PPh badan mulai stabil dalam 3 tahun terakhir.

Setelah sempat mencatatkan tren penurunan selama 2 dekade berturut-turut mulai 2000 hingga 2020, tren rata-rata tarif PPh badan global tercatat stabil di level 21,1% pada 2021 hingga 2023.

"Rata-rata tarif pajak gabungan pada 141 yurisdiksi anggota Inclusive Framework menurun drastis dari 28,1% pada 2000 menjadi 21,3% pada 2020. Namun, tarif tetap terjaga sebesar 21,1% pada 2021, 2022, dan 2023," tulis OECD dalam laporannya yang bertajuk Corporate Tax Statistics 2023, dikutip Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

OECD mencatat hanya ada 15 yurisdiksi yang menerapkan tarif PPh badan tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan yang berlaku pada 2000. Sebaliknya, sebanyak 111 yurisdiksi memilih untuk menerapkan tarif PPh badan yang lebih rendah.

Selanjutnya, tercatat hanya ada 27 yurisdiksi yang masih memberlakukan tarif PPh badan di atas 30%. Sebaliknya, terdapat 12 yurisdiksi yang memiliki tarif PPh badan 0% atau tidak memberlakukan PPh badan sama sekali.

Di sisi lain, ketika tren rata-rata tarif statutori PPh badan mulai stabil, rata-rata tarif pajak efektif (effective average tax rate) tercatat masih terus bergerak turun. Penurunan rata-rata tarif pajak efektif disebabkan oleh adanya fasilitas penyusutan dipercepat yang diberikan oleh yurisdiksi.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dari total 89 yurisdiksi yang disurvei, ada 76 yurisdiksi yang memberikan fasilitas penyusutan dipercepat. Akibat fasilitas ini, investasi pada 76 yurisdiksi tersebut dikenai pajak dengan tarif efektif yang lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif statutori PPh badan.

Pada 2017 hingga 2022, rata-rata tarif pajak efektif turun 1,5 poin persen dari 21,7% pada 2017 menjadi 20,2% pada 2022. Adapun rata-rata tarif statutori PPh badan hanya turun 1,1 poin persen dari 22,6% pada 2017 ke 21,5% pada 2022.

Rata-rata tarif pajak efektif tercatat turun lebih cepat bila dibandingkan dengan rata-rata tarif statutori PPh badan. Dengan demikian, penurunan basis PPh badan akibat kebijakan penyusutan dipercepat turut berkontribusi terhadap laju penurunan rata-rata tarif pajak efektif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN