PRANCIS

OECD Catat Ada 26 Negara yang Pungut PPN Barang Impor Lewat e-Commerce

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Desember 2022 | 13:30 WIB
OECD Catat Ada 26 Negara yang Pungut PPN Barang Impor Lewat e-Commerce

OECD Building.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat saat ini sudah makin banyak negara anggotanya yang menerapkan pemungut PPN atas barang yang diimpor ke dalam negeri melalui e-commerce.

Merujuk pada laporan terbaru bertajuk Consumption Tax Trends 2022, tercatat sudah ada 26 negara yang mengenakan PPN atas barang yang diimpor melalui e-commerce, utamanya barang-barang bernilai rendah (low-value goods).

"Banyak negara OECD yang mengenakan PPN atas penjualan barang bernilai rendah dari luar negeri melalui e-commerce. Negara yang dimaksud adalah Australia, Selandia Baru, Norwegia, Inggris, dan 22 negara anggota Uni Eropa," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sebelumnya maraknya impor barang bernilai rendah melalui e-commerce, yurisdiksi-yurisdiksi menerapkan de minimis value dengan nilai tertentu. Implikasinya, barang impor dengan nilai lebih rendah dari de minimis value dibebaskan dari pemungutan PPN.

Akibat perkembangan ekonomi digital dan maraknya penggunaan e-commerce, makin banyak yang barang bernilai rendah yang diimpor oleh suatu negara tanpa dikenai PPN. Dengan demikian, kebijakan de minimis value perlu ditinjau ulang.

Sebagai respons atas perkembangan tersebut, OECD merekomendasikan kepada setiap yurisdiksi untuk mewajibkan pedagang di e-commerce mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN dan memungut PPN atas barang bernilai rendah yang diimpor lewat e-commerce.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Tak hanya meningkatkan potensi PPN, model pemungutan PPN ini juga mengurangi beban administrasi yang ditanggung oleh otoritas kepabeanan di kawasan pabean. Pasalnya, PPN sudah langsung dipungut oleh penjual saat transaksi penjualan, bukan saat barang tersebut diimpor.

Australia tercatat sebagai negara pertama yang mewajibkan pedagang asing di e-commerce untuk memungut PPN impor. Sejak 1 Juli 2018, pedagang asing di e-commerce harus mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN bila memiliki omzet di Australia senilai AU$75.000 per tahun.

Pada 1 Desember 2018, Selandia Baru mewajibkan pedagang asing di e-commerce untuk mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN bila memiliki omzet di Selandia Baru senilai NZ$60.000 per tahun.

Berdasarkan catatan OECD, 9 negara anggota OECD yang masih menerapkan pembebasan PPN atas barang bernilai rendah antara lain Kanada, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Islandia, Israel, Jepang, Korea Selatan, dan Meksiko. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha