PRANCIS

OECD Catat Ada 26 Negara yang Pungut PPN Barang Impor Lewat e-Commerce

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Desember 2022 | 13:30 WIB
OECD Catat Ada 26 Negara yang Pungut PPN Barang Impor Lewat e-Commerce

OECD Building.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat saat ini sudah makin banyak negara anggotanya yang menerapkan pemungut PPN atas barang yang diimpor ke dalam negeri melalui e-commerce.

Merujuk pada laporan terbaru bertajuk Consumption Tax Trends 2022, tercatat sudah ada 26 negara yang mengenakan PPN atas barang yang diimpor melalui e-commerce, utamanya barang-barang bernilai rendah (low-value goods).

"Banyak negara OECD yang mengenakan PPN atas penjualan barang bernilai rendah dari luar negeri melalui e-commerce. Negara yang dimaksud adalah Australia, Selandia Baru, Norwegia, Inggris, dan 22 negara anggota Uni Eropa," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebelumnya maraknya impor barang bernilai rendah melalui e-commerce, yurisdiksi-yurisdiksi menerapkan de minimis value dengan nilai tertentu. Implikasinya, barang impor dengan nilai lebih rendah dari de minimis value dibebaskan dari pemungutan PPN.

Akibat perkembangan ekonomi digital dan maraknya penggunaan e-commerce, makin banyak yang barang bernilai rendah yang diimpor oleh suatu negara tanpa dikenai PPN. Dengan demikian, kebijakan de minimis value perlu ditinjau ulang.

Sebagai respons atas perkembangan tersebut, OECD merekomendasikan kepada setiap yurisdiksi untuk mewajibkan pedagang di e-commerce mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN dan memungut PPN atas barang bernilai rendah yang diimpor lewat e-commerce.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tak hanya meningkatkan potensi PPN, model pemungutan PPN ini juga mengurangi beban administrasi yang ditanggung oleh otoritas kepabeanan di kawasan pabean. Pasalnya, PPN sudah langsung dipungut oleh penjual saat transaksi penjualan, bukan saat barang tersebut diimpor.

Australia tercatat sebagai negara pertama yang mewajibkan pedagang asing di e-commerce untuk memungut PPN impor. Sejak 1 Juli 2018, pedagang asing di e-commerce harus mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN bila memiliki omzet di Australia senilai AU$75.000 per tahun.

Pada 1 Desember 2018, Selandia Baru mewajibkan pedagang asing di e-commerce untuk mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN bila memiliki omzet di Selandia Baru senilai NZ$60.000 per tahun.

Berdasarkan catatan OECD, 9 negara anggota OECD yang masih menerapkan pembebasan PPN atas barang bernilai rendah antara lain Kanada, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Islandia, Israel, Jepang, Korea Selatan, dan Meksiko. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?