KEANGGOTAAN OECD

OECD Buka Diskusi Aksesi dengan Indonesia, Begini Kata Pemerintah

Dian Kurniati | Rabu, 21 Februari 2024 | 14:19 WIB
OECD Buka Diskusi Aksesi dengan Indonesia, Begini Kata Pemerintah

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD Council) memutuskan untuk membuka diskusi aksesi (open accession discussions) dengan Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses aksesi diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mendorong peningkatan pendapatan per kapita Indonesia. Selain itu, keanggotaan Indonesia dan penyelarasan peraturan dengan standar OECD dinilai dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Kami juga berharap agar aksesi OECD bisa mendukung program prioritas pemerintah Indonesia di antaranya ekonomi hijau dan mendorong Indonesia segera lepas dari middle income trap," katanya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Airlangga mengatakan keputusan Dewan OECD membuka diskusi aksesi dengan Indonesia terjadi setelah dia mengirimkan surat untuk bergabung dalam keanggotaan OECD. Surat itu dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann.

Menurutnya, Indonesia akan berupaya menyelaraskan peraturan dengan standar OECD sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Melalui langkah ini, diharapkan akan meningkatkan investasi, mendorong UMKM, serta meningkatkan kualitas SDM.

Sementara itu, OECD menyatakan keputusan untuk membuka diskusi aksesi menjadi kelanjutan dari peningkatan keterlibatan dan kerja sama Indonesia sebagai salah satu negara Mitra Utama OECD sejak 2007. Sebagai forum yang menekankan pentingnya kolaborasi dan menyusun standar global, OECD telah menjadi mitra strategis Pemerintah dalam upaya melahirkan kebijakan nasional yang progresif dan globally accepted.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Keputusan anggota OECD membuka diskusi aksesi dengan Indonesia juga dinilai bersejarah. Pasalnya, pengajuan dari Indonesia adalah yang pertama di Asia Tenggara, salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling dinamis di dunia.

"Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia adalah pemain global yang signifikan, memberikan kepemimpinan yang penting di kawasan ini dan sekitarnya," ujar Sekjen Cormann.

Menurut Cormann, keputusan membuka diskusi aksesi tersebut akan memberikan manfaat untuk Indonesia dan OECD. Melalui diskusi aksesi, OECD berharap akan dapat memberikan dukungan bagi Indonesia dalam melanjutkan upaya reformasi untuk mencapai visi menjadi negara dengan perekonomian maju pada 2045.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Keterlibatan Indonesia dalam proses aksesi juga diharapkan mampu membantu memperkuat relevansi dan dampak global OECD.

Cormann menambahkan rancangan peta jalan aksesi untuk proses tinjauan teknis akan disiapkan untuk dipertimbangkan oleh Dewan OECD pada pertemuan selanjutnya. Baca 'Soal Proses Indonesia Jadi Anggota OECD, Ini Keputusan Terbarunya'.

Peta jalan ini mencakup berbagai bidang kebijakan dan berfokus pada sejumlah isu prioritas seperti perdagangan terbuka dan investasi, tata kelola publik, integritas dan upaya antikorupsi, serta perlindungan lingkungan dan upaya mengatasi perubahan iklim.

Proses peninjauan teknis ini akan dilakukan untuk memperhatikan keselarasan regulasi nasional dengan standar OECD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja