KEANGGOTAAN OECD

OECD Buka Diskusi Aksesi dengan Indonesia, Begini Kata Pemerintah

Dian Kurniati | Rabu, 21 Februari 2024 | 14:19 WIB
OECD Buka Diskusi Aksesi dengan Indonesia, Begini Kata Pemerintah

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD Council) memutuskan untuk membuka diskusi aksesi (open accession discussions) dengan Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses aksesi diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mendorong peningkatan pendapatan per kapita Indonesia. Selain itu, keanggotaan Indonesia dan penyelarasan peraturan dengan standar OECD dinilai dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Kami juga berharap agar aksesi OECD bisa mendukung program prioritas pemerintah Indonesia di antaranya ekonomi hijau dan mendorong Indonesia segera lepas dari middle income trap," katanya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Airlangga mengatakan keputusan Dewan OECD membuka diskusi aksesi dengan Indonesia terjadi setelah dia mengirimkan surat untuk bergabung dalam keanggotaan OECD. Surat itu dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann.

Menurutnya, Indonesia akan berupaya menyelaraskan peraturan dengan standar OECD sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Melalui langkah ini, diharapkan akan meningkatkan investasi, mendorong UMKM, serta meningkatkan kualitas SDM.

Sementara itu, OECD menyatakan keputusan untuk membuka diskusi aksesi menjadi kelanjutan dari peningkatan keterlibatan dan kerja sama Indonesia sebagai salah satu negara Mitra Utama OECD sejak 2007. Sebagai forum yang menekankan pentingnya kolaborasi dan menyusun standar global, OECD telah menjadi mitra strategis Pemerintah dalam upaya melahirkan kebijakan nasional yang progresif dan globally accepted.

Baca Juga:
Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Keputusan anggota OECD membuka diskusi aksesi dengan Indonesia juga dinilai bersejarah. Pasalnya, pengajuan dari Indonesia adalah yang pertama di Asia Tenggara, salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling dinamis di dunia.

"Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia adalah pemain global yang signifikan, memberikan kepemimpinan yang penting di kawasan ini dan sekitarnya," ujar Sekjen Cormann.

Menurut Cormann, keputusan membuka diskusi aksesi tersebut akan memberikan manfaat untuk Indonesia dan OECD. Melalui diskusi aksesi, OECD berharap akan dapat memberikan dukungan bagi Indonesia dalam melanjutkan upaya reformasi untuk mencapai visi menjadi negara dengan perekonomian maju pada 2045.

Baca Juga:
Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

Keterlibatan Indonesia dalam proses aksesi juga diharapkan mampu membantu memperkuat relevansi dan dampak global OECD.

Cormann menambahkan rancangan peta jalan aksesi untuk proses tinjauan teknis akan disiapkan untuk dipertimbangkan oleh Dewan OECD pada pertemuan selanjutnya. Baca 'Soal Proses Indonesia Jadi Anggota OECD, Ini Keputusan Terbarunya'.

Peta jalan ini mencakup berbagai bidang kebijakan dan berfokus pada sejumlah isu prioritas seperti perdagangan terbuka dan investasi, tata kelola publik, integritas dan upaya antikorupsi, serta perlindungan lingkungan dan upaya mengatasi perubahan iklim.

Proses peninjauan teknis ini akan dilakukan untuk memperhatikan keselarasan regulasi nasional dengan standar OECD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI