KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Berencana Tunda Implementasi Pilar 1, Ditjen Pajak Buka Suara

Dian Kurniati | Kamis, 07 Juli 2022 | 17:30 WIB
OECD Berencana Tunda Implementasi Pilar 1, Ditjen Pajak Buka Suara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah merancang proposal penundaan implementasi konsensus pajak, khususnya Pilar 1: Unified Approach.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan progres pembahasan Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) memang lebih cepat ketimbang Pilar 1. Dia pun menilai wajar OECD memprioritaskan penyelesaian multilateral convention (MLC) untuk mengimplementasikan Pilar 2.

"Memang bisa dipahami karena konsep yang Pilar 1 jauh lebih kompleks," katanya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Mekar mengatakan pemerintah akan terus mengamati dinamika pembahasan solusi 2 pilar pajak global tersebut. Menurutnya, Pilar 2 dapat diimplementasikan lebih awal karena pembahasannya cepat mencapai mufakat.

Konsep awal untuk Pilar 2 saat ini telah disepakati. Selain itu, OECD juga telah menerbitkan panduan lanjutan atas model rules atas kerangka aturan Pilar 2, yang kini sedang pada tahap konsultasi publik oleh Inclusive Framework.

Adapun soal Pilar 1, Mekar menilai masih perlu waktu untuk menyelesaikan pembahasannya. Pasalnya, dinamika yang berkembang belum sampai mengarah pada kesepakatan.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

"Sehingga untuk Pilar 1 kemungkinan masih ada pembahasan lanjutan," ujarnya.

Saat ini, dunia terus membahas solusi 2 pilar yang dirilis OECD/G-20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Proposal Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN