KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Berencana Tunda Implementasi Pilar 1, Ditjen Pajak Buka Suara

Dian Kurniati | Kamis, 07 Juli 2022 | 17:30 WIB
OECD Berencana Tunda Implementasi Pilar 1, Ditjen Pajak Buka Suara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah merancang proposal penundaan implementasi konsensus pajak, khususnya Pilar 1: Unified Approach.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan progres pembahasan Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) memang lebih cepat ketimbang Pilar 1. Dia pun menilai wajar OECD memprioritaskan penyelesaian multilateral convention (MLC) untuk mengimplementasikan Pilar 2.

"Memang bisa dipahami karena konsep yang Pilar 1 jauh lebih kompleks," katanya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Mekar mengatakan pemerintah akan terus mengamati dinamika pembahasan solusi 2 pilar pajak global tersebut. Menurutnya, Pilar 2 dapat diimplementasikan lebih awal karena pembahasannya cepat mencapai mufakat.

Konsep awal untuk Pilar 2 saat ini telah disepakati. Selain itu, OECD juga telah menerbitkan panduan lanjutan atas model rules atas kerangka aturan Pilar 2, yang kini sedang pada tahap konsultasi publik oleh Inclusive Framework.

Adapun soal Pilar 1, Mekar menilai masih perlu waktu untuk menyelesaikan pembahasannya. Pasalnya, dinamika yang berkembang belum sampai mengarah pada kesepakatan.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

"Sehingga untuk Pilar 1 kemungkinan masih ada pembahasan lanjutan," ujarnya.

Saat ini, dunia terus membahas solusi 2 pilar yang dirilis OECD/G-20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Proposal Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?