PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

OECD Beberkan Berbagai Faktor yang Berisiko Ganggu Ekonomi Indonesia

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:15 WIB
OECD Beberkan Berbagai Faktor yang Berisiko Ganggu Ekonomi Indonesia

Ilustrasi. Sejumlah anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel menerima suntikan vaksin COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/3/2021). Sebanyak 4.990 pekerja hotel dan restoran di daerah itu ditargetkan menerima vaksin COVID-19 dengan jadwal pelaksanaan 19-23 Maret 2021. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai masih terdapat beberapa faktor yang bisa menjadi downside risk atas prospek pemulihan ekonomi Indonesia.

Menurut OECD, ekonomi Indonesia tahun ini mampu tumbuh hingga 4,9% dan dapat mencapai 5,4% pada 2022. Namun, faktor-faktor seperti pandemi Covid-19, ketidakpastian global, dan bencana alam dinilai bisa menekan prospek pemulihan ekonomi.

"Negara berkembang seperti Indonesia memiliki sektor informal yang besar. Sektor ini sulit bertahan menghadapi pandemi Covid-19," tulis OECD pada laporan OECD Economic Survey of Indonesia 2021, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Apabila Indonesia tidak mampu menekan laju penularan pandemi Covid-19, OECD menilai akan muncul risiko tekanan lebih lanjut terhadap kelompok masyarakat rentan dan sistem pelayanan kesehatan.

Namun, jika pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial diberlakukan kembali, hal ini akan menekan pemulihan permintaan domestik dan sektor pariwisata.

OECD memperkirakan peningkatan tensi geopolitik dan perdagangan global juga dapat berpotensi mengganggu rantai pasok. Hal ini diperkirakan akan menghambat laju ekspor sumber daya alam dari Indonesia ke negara importir.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Risiko juga datang dari aliran modal asing. OECD menilai aliran modal asing yang keluar (capital outflow) secara mendadak akan berpotensi menekan nilai tukar rupiah dan memaksa otoritas moneter memperketat kebijakan moneternya.

Selain itu, bencana alam yang rutin terjadi di Indonesia seperti cuaca ekstrim dan gempa bumi juga berpotensi membebani perekonomian dan fiskal pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru