KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: Beberapa Yurisdiksi Mulai Bergerak Adopsi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 18:03 WIB
OECD: Beberapa Yurisdiksi Mulai Bergerak Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melaporkan perkembangan terbaru dari pembahasan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan terdapat banyak yurisdiksi yang sudah mulai bergerak untuk mengadopsi Pilar 2.

"Uni Eropa berencana untuk menyepakati adopsi Pilar 2 pada kuartal II/2022, Inggris sedang melaksanakan konsultasi publik untuk mengimplementasikan Pilar 2 pada kuartal III/2022, dan Swiss akan mengamandemen konstitusinya guna mengenakan pajak minimum pada 2024," ujar Cormann dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sebelumnya, OECD sudah menerbitkan model rules atas ketentuan GloBE pada Pilar 2. Saat ini, OECD sedang menyelesaikan dokumen komentar atas ketentuan GloBE. Komentar tersebut diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dan otoritas dalam mengaplikasikan GloBE.

Draf subject to tax rule (STTR) rencananya akan diterbitkan pada Maret 2022 dan multilateral instrument (MLI) juga sedang disiapkan untuk mendukung implementasi STTR.

Untuk Pilar 1, OECD telah merilis draf kerangka peraturan (model rules) tentang nexus dan revenue sourcing pada Amount A proposal Pilar 1.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 diharapkan bisa ditandatangani pada Juli 2022, bertepatan dengan pertemuan Finance Ministers and Central Bank Governors G-20 yang selanjutnya.

Cormann mengatakan kedua pilar diharapkan bisa disetujui dan akhirnya diimplementasikan pada 2023 sesuai dengan detailed implementation plan yang telah disepakati pada Oktober tahun lalu.

Cormann mengatakan misi untuk mencapai konsensus adalah tugas yang besar dan membutuhkan dukungan politik dari setiap yurisdiksi agar solusi 2 pilar dapat diimplementasikan sesuai jadwal.

"Masih terdapat beberapa isu teknis yang berpotensi menimbulkan tantangan politik. Diperlukan kompromi agar konsensus dapat tercapai sesuai target," ujar Cormann. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN