KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: Beberapa Yurisdiksi Mulai Bergerak Adopsi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 18:03 WIB
OECD: Beberapa Yurisdiksi Mulai Bergerak Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melaporkan perkembangan terbaru dari pembahasan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan terdapat banyak yurisdiksi yang sudah mulai bergerak untuk mengadopsi Pilar 2.

"Uni Eropa berencana untuk menyepakati adopsi Pilar 2 pada kuartal II/2022, Inggris sedang melaksanakan konsultasi publik untuk mengimplementasikan Pilar 2 pada kuartal III/2022, dan Swiss akan mengamandemen konstitusinya guna mengenakan pajak minimum pada 2024," ujar Cormann dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Sebelumnya, OECD sudah menerbitkan model rules atas ketentuan GloBE pada Pilar 2. Saat ini, OECD sedang menyelesaikan dokumen komentar atas ketentuan GloBE. Komentar tersebut diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dan otoritas dalam mengaplikasikan GloBE.

Draf subject to tax rule (STTR) rencananya akan diterbitkan pada Maret 2022 dan multilateral instrument (MLI) juga sedang disiapkan untuk mendukung implementasi STTR.

Untuk Pilar 1, OECD telah merilis draf kerangka peraturan (model rules) tentang nexus dan revenue sourcing pada Amount A proposal Pilar 1.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 diharapkan bisa ditandatangani pada Juli 2022, bertepatan dengan pertemuan Finance Ministers and Central Bank Governors G-20 yang selanjutnya.

Cormann mengatakan kedua pilar diharapkan bisa disetujui dan akhirnya diimplementasikan pada 2023 sesuai dengan detailed implementation plan yang telah disepakati pada Oktober tahun lalu.

Cormann mengatakan misi untuk mencapai konsensus adalah tugas yang besar dan membutuhkan dukungan politik dari setiap yurisdiksi agar solusi 2 pilar dapat diimplementasikan sesuai jadwal.

"Masih terdapat beberapa isu teknis yang berpotensi menimbulkan tantangan politik. Diperlukan kompromi agar konsensus dapat tercapai sesuai target," ujar Cormann. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra