KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: Beberapa Yurisdiksi Mulai Bergerak Adopsi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 18:03 WIB
OECD: Beberapa Yurisdiksi Mulai Bergerak Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melaporkan perkembangan terbaru dari pembahasan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan terdapat banyak yurisdiksi yang sudah mulai bergerak untuk mengadopsi Pilar 2.

"Uni Eropa berencana untuk menyepakati adopsi Pilar 2 pada kuartal II/2022, Inggris sedang melaksanakan konsultasi publik untuk mengimplementasikan Pilar 2 pada kuartal III/2022, dan Swiss akan mengamandemen konstitusinya guna mengenakan pajak minimum pada 2024," ujar Cormann dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sebelumnya, OECD sudah menerbitkan model rules atas ketentuan GloBE pada Pilar 2. Saat ini, OECD sedang menyelesaikan dokumen komentar atas ketentuan GloBE. Komentar tersebut diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dan otoritas dalam mengaplikasikan GloBE.

Draf subject to tax rule (STTR) rencananya akan diterbitkan pada Maret 2022 dan multilateral instrument (MLI) juga sedang disiapkan untuk mendukung implementasi STTR.

Untuk Pilar 1, OECD telah merilis draf kerangka peraturan (model rules) tentang nexus dan revenue sourcing pada Amount A proposal Pilar 1.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 diharapkan bisa ditandatangani pada Juli 2022, bertepatan dengan pertemuan Finance Ministers and Central Bank Governors G-20 yang selanjutnya.

Cormann mengatakan kedua pilar diharapkan bisa disetujui dan akhirnya diimplementasikan pada 2023 sesuai dengan detailed implementation plan yang telah disepakati pada Oktober tahun lalu.

Cormann mengatakan misi untuk mencapai konsensus adalah tugas yang besar dan membutuhkan dukungan politik dari setiap yurisdiksi agar solusi 2 pilar dapat diimplementasikan sesuai jadwal.

"Masih terdapat beberapa isu teknis yang berpotensi menimbulkan tantangan politik. Diperlukan kompromi agar konsensus dapat tercapai sesuai target," ujar Cormann. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini