KOTA MALANG

Objek Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Tertukar, Memang Apa Bedanya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 10:33 WIB
Objek Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Tertukar, Memang Apa Bedanya?

Salah satu sudut Kota Malang.

MALANG, DDTCNews—Dinas Perhubungan Kota Malang menganggap pengelolaan pajak parkir dan retribusi parkir di Kota Malang masih rancu atau belum sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handi Priyanto mengatakan UU No.28/2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan retribusi parkir sepenuhnya dikelola pemerintah daerah atau tepatnya Dishub Kota Malang.

Sementara pajak parkir dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Hanya saja, pembagian titik lokasi penerapan sistem pajak dan retribusi parkir selama ini masih belum sepenuhnya sesuai.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Ada wilayah yang semestinya masuk wilayah pajak, tapi malah masuk retribusi. Sebaliknya, yang semestinya jadi retribusi, malah kena pajak parkir yang dikelola Bapenda," kata Handi di Malang.
Menurut UU, terdapat perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha.

Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen.

Sementara retribusi pelayanan parkir adalah retribusi dari penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemda, termasuk tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dilansir dari Jatimtimes, Handi mencontohkan kawasan ruko dan pertokoan menjadi lahan parkir yang salah kelola. Kedua lahan itu seharusnya dikelola Bapenda, namun hingga saat ini masih banyak lahan ruko dan pertokoan yang justru dikelola Dishub, atau ditarik retribusi.

Untuk mengatasi persoalan itu, Handi mengaku pemda saat ini melakukan perbaikan data terkait titik-titik parkir itu. Dia berharap pendapatan Kota Malang dari sektor pajak dan retribusi makin besar dengan pemetaan yang tepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?