KOTA MALANG

Objek Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Tertukar, Memang Apa Bedanya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 10:33 WIB
Objek Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Tertukar, Memang Apa Bedanya?

Salah satu sudut Kota Malang.

MALANG, DDTCNews—Dinas Perhubungan Kota Malang menganggap pengelolaan pajak parkir dan retribusi parkir di Kota Malang masih rancu atau belum sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handi Priyanto mengatakan UU No.28/2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan retribusi parkir sepenuhnya dikelola pemerintah daerah atau tepatnya Dishub Kota Malang.

Sementara pajak parkir dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Hanya saja, pembagian titik lokasi penerapan sistem pajak dan retribusi parkir selama ini masih belum sepenuhnya sesuai.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Ada wilayah yang semestinya masuk wilayah pajak, tapi malah masuk retribusi. Sebaliknya, yang semestinya jadi retribusi, malah kena pajak parkir yang dikelola Bapenda," kata Handi di Malang.
Menurut UU, terdapat perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha.

Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen.

Sementara retribusi pelayanan parkir adalah retribusi dari penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemda, termasuk tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dilansir dari Jatimtimes, Handi mencontohkan kawasan ruko dan pertokoan menjadi lahan parkir yang salah kelola. Kedua lahan itu seharusnya dikelola Bapenda, namun hingga saat ini masih banyak lahan ruko dan pertokoan yang justru dikelola Dishub, atau ditarik retribusi.

Untuk mengatasi persoalan itu, Handi mengaku pemda saat ini melakukan perbaikan data terkait titik-titik parkir itu. Dia berharap pendapatan Kota Malang dari sektor pajak dan retribusi makin besar dengan pemetaan yang tepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN