PER-03/PJ/2022

NSFP Sisa Tak Perlu Dikembalikan, Tapi Tetap Harus Dihapus di e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:00 WIB
NSFP Sisa Tak Perlu Dikembalikan, Tapi Tetap Harus Dihapus di e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu lagi dikembalikan ke KPP. Namun, nomor seri faktur yang tidak terpakai tersebut tetap perlu dihapus melalui aplikasi e-Faktur Desktop.

Ketentuan soal pengembalian NSFP yang tidak terpakai tidak lagi tertuang dalam aturan hukum faktur pajak terbaru, yakni Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022. Karenanya, keharusan pengembalian NSFP tidak terpakai tak lagi relevan.

"NSFP tidak terpakai tak perlu dikembalikan. Silakan lakukan penghapusan NSFP tak terpakai melalui aplikasi e-Faktur," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Tidak dihapusnya NSFP yang tidak terpakai melalui e-Faktur bisa mengakibatkan munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran. Hal ini beberapa kali terjadi dan ditanyakan wajib pajak kepada DJP.

"Silakan menghapus range NSFP lama tersebut supaya tidak muncul kembali pada saat membuat faktur pajak agar selanjutnya yang otomatis dimunculkan adalah NSFP range terbaru," cuit @kring_pajak.

Notifikasi eror yang biasanya muncul dalam pembuatan faktur pajak adalah ETAX-20018. DJP menyebutkan, notifikasi eror tersebut biasanya muncul karena wajib pajak belum memasukkan range nomor faktur terbaru atau nomor faktur yang sudah terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selain itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa tidak ada nomor NSFP terlewat di dalam range yang tersedia. Jika memang ada, klik OK pada tampilan eror dan wajib pajak perlu melanjutkan perekaman faktur pajak dengan mengisi 8 digit NSFP secara manual atau dengan impor.

"Contohnya, range NSFP 1-100 sudah terpakai sampai dengan nomor 100. Ternyata ada nomor 78 yang belum terpakai, sehingga muncul ETAX-20018. Silakan klik 'OK' untuk notifikasi itu dan input manual nomor NSFP 78 tadi," cuit DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global