PER-04/PJ/2020

NPWP Milik WP Meninggal Tanpa Warisan Bisa Dihapus, Simak Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:00 WIB
NPWP Milik WP Meninggal Tanpa Warisan Bisa Dihapus, Simak Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa dilakukan pengajuan penghapusan. Salah satunya, terhadap wajib pajak yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Pasal 34 hingga Pasal 29 PER-04/PJ/2020 mengatur secara terperinci ketentuan mengenai penghapusan NPWP. Beleid tersebut menyebutkan bahwa Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

"Penghapusan NPWP dapat dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria sesuai Pasal 34 dan 37 PER-04/PJ/2020," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun resminya @kring_pajak, dikutip Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dalam beleid yang sama dijelaskan, permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis. Selain itu, perlu juga dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan bahwa wajib pajak yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia dan tanpa meninggalkan warisan.

Dokumen pendukung yang dimaksud antara lain, pertama, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Sebagai tambahan informasi, untuk wajib pajak warisan belum terbagi, apabila warisan telah selesai dibagi, pengajuan penghapusan NPWP perlu dilengkapi surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

"Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Jika ingin datang langsung ke KPP, silakan ambil antrean terlebih dulu pada kunjung.pajak.go.id," imbuh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan