ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Istri Dihapus, Otomatis Tergabung dengan NPWP Suami?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 16:30 WIB
NPWP Istri Dihapus, Otomatis Tergabung dengan NPWP Suami?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan suami istri bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan cara digabung. Artinya, seluruh administrasi perpajakan dilakukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami saja.

Perlu diingat, sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga. Penggabungan NPWP suami-istri pun tidak rumit prosesnya, cukup dengan menghapus NPWP sang istri.

"Jika istri sudah memiliki NPWP, silakan mengajukan proses permohonan penghapusan NPWP terlebih dulu," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Langkah pertama bagi pasangan suami istri yang ingin menggabungkan kewajiban pajaknya adalah menghapus NPWP sang istri. Jika NPWP istri sudah dihapus, secara otomatis NPWP istri akan tergabung dengan NPWP suami. Prosesnya cukup sederhana bukan?

Untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP, wajib pajak perlu mengisi formulir yang bisa diunduh di pajak.go.id. Permohonan bisa disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim dengan pos/jasa ekspedisi.

Selain itu, ada dokumen yang perlu disiapkan, yakni fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan yang isinya menegaskan suami-istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Ketentuan ini untuk perempuan kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Wajib pajak bisa membaca kembali ketentuan tentang penghapusan NPWP ini pada Pasal 34-39 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi